Polres Blitar Musnahkan 3.141 Botol Miras dan 52 Knalpot Brong dalam Rilis Akhir Tahun 2025

 

BLITAR | Polres Blitar menggelar Rilis Akhir Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti hasil penindakan sepanjang tahun 2025, bertempat di Mako Polres Blitar, Senin (29/12/25).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar AKBP Arif Faizullrahman, S.H., S.I.K., M.Si., serta dihadiri Staf Ahli Bupati Blitar, anggota DPRD Kabupaten Blitar, perwakilan Kodim 0808/Blitar, Yonif 511/DY, Kejaksaan Negeri Blitar, Dishub, Jasa Raharja, Subdenpom, BNN Kabupaten Blitar, Kemenag, serta tokoh lintas agama yang tergabung dalam BAMAG, FKUB, MUI, dan Paroki Kabupaten Blitar, bersama awak media.

Secara tren, angka kejahatan pada tahun 2025 meningkat sebesar 22,03 persen dibandingkan tahun 2024, namun penyelesaian perkara juga meningkat sebesar 11,1 persen. Dari 33 kasus menonjol yang berhasil diungkap sepanjang tahun 2025, tercatat 113 orang tersangka, terdiri dari 66 tersangka dewasa dan 47 tersangka anak.

Di bidang narkoba, Polres Blitar menangani 111 kasus, dengan 83 kasus telah memasuki tahap II. Dari jumlah tersebut, tercatat 51 kasus dengan 50 tersangka, sementara total tersangka narkoba sepanjang tahun 2025 mencapai 119 orang. Selain itu, terdapat 1 tersangka kasus minuman keras.

Di bidang lalu lintas, jumlah kejadian kecelakaan meningkat 6 persen. Meski demikian, korban meninggal dunia menurun 30 persen, korban luka berat turun 58 persen, sementara korban luka ringan meningkat 7 persen. Adapun kerugian materiil akibat kecelakaan lalu lintas menurun sebesar 12 persen.

Sebagai bentuk komitmen penegakan hukum, Polres Blitar memusnahkan 3.141 botol minuman beralkohol ilegal, terdiri dari 2.547 botol arak, 96 botol anggur merah, 176 botol merek TM, 153 botol merek Bintang Kuntul, 82 botol merek Vodka, dan 87 botol merek Iceland, serta 52 unit knalpot brong.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dan terbuka. Knalpot brong dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda, sedangkan minuman beralkohol dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kapolres Blitar menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan simbol komitmen Polres Blitar dalam menjaga kamtibmas. Ia menekankan bahwa miras dan knalpot brong berdampak negatif serta kerap memicu tindak kejahatan, sehingga akan terus menjadi atensi.

“Tidak ada institusi yang dapat berjalan sendiri. Diperlukan sinergi seluruh elemen untuk menjaga Kabupaten Blitar agar tetap aman dan tenteram. Kami tidak akan berkompromi terhadap kejahatan,” tegas Kapolres Blitar.

Polres Blitar berkomitmen untuk terus bekerja keras bersama seluruh stakeholder dan masyarakat dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Blitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *