Pemkab Lamsel Terbitkan Surat Edaran, Apabila Melanggar Dikenakan Sanksi Pidana Penjara Maksimal 10 Tahun

Poto : Saat Bupati Lamsel yang terbitkan surat edaran tentang perlindungan lingkungan, Apabila Melanggar Dikenakan Sanksi Pidana Penjara Maksimal 10 Tahun.

Gebrakkasus.com – LAMPUNG, — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memperketat perlindungan lingkungan hidup akibat meningkatnya ancaman kerusakan alam yang berpotensi memicu bencana, pada hari Senin, 29 Desember 2025.

Bupati Lamsel Radityo Egi Pratama resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2025 yang memuat kewajiban seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan, lengkap dengan ancaman sanksi pidana dan denda hingga miliaran rupiah bagi pelanggar.

Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai respons atas maraknya bencana alam di berbagai daerah yang dinilai berkaitan erat dengan praktik perusakan lingkungan, mulai dari alih fungsi lahan, penebangan pohon liar, hingga pembakaran hutan. Pemerintah daerah menilai langkah tegas ini diperlukan sebagai upaya pencegahan.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Lamsel menegaskan bahwa larangan yang ditetapkan bukan untuk membatasi aktivitas masyarakat, melainkan demi melindungi kepentingan bersama agar tercipta ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

“Upaya ini menjaga kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama dan wajib dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat,” demikian penegasan dalam surat edaran yang ditetapkan pada hari Senin 22 Desember 2025.

Ia juga menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamsel agar untuk aktif mensosialisasikan ketentuan tersebut kepada masyarakat.

Salah satu fokus utama adalah penegakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 yang mengatur larangan aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Larangan itu meliputi penguasaan dan perambahan kawasan hutan tanpa izin, penebangan pohon di sekitar sungai, mata air, dan waduk, pembakaran hutan, serta pengangkutan dan perdagangan hasil hutan ilegal.

Masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan pertambangan, menggembalakan ternak, membawa alat berat, serta mengambil flora dan fauna dari kawasan hutan tanpa izin resmi.

Tak hanya kawasan hutan, surat edaran itu juga mengatur perlindungan terhadap ruang terbuka hijau (RTH) dan kawasan publik. Penebangan pohon dilarang dilakukan di jalur hijau, jalan milik daerah, hutan kota, kawasan perkantoran, pusat perdagangan, fasilitas pendidikan, taman hiburan, sarana olahraga, hingga taman pemakaman yang dikelola pemerintah daerah.

Penebangan pohon yang berada di bawah penguasaan pemerintah daerah hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti pohon yang sudah tua atau mati, membahayakan pengguna jalan dan bangunan, menghambat akses kendaraan, atau mengancam keselamatan umum.

Bupati menegaskan, setiap pelanggaran di kawasan hutan akan dikenai sanksi sesuai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Sementara pelanggaran terhadap ketentuan ruang terbuka hijau dan tata ruang dapat dijerat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan ancaman penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Melalui penerbitan surat edaran ini, Pemkab berharap kesadaran kolektif ditengah masyarakat untuk pentingnya menjaga lingkungan hidup yang semakin meningkat, sekaligus menjadi langkah preventif untuk menekan risiko bencana alam di masa mendatang khususnya Lamsel. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *