Soal Oknum Wanita Intimidasi Wartawan di Katibung, Pengacara Purnomo Sidiq, S.H.,M.H Bakal Dampingi Pelaporan ke Mapolda Lampung

Gebrakkasus.com – LAMPUNG,–Soal dugaan Intimidasi terhadap Wartawan yang dilakukan oleh seorang oknum wanita Warga Rangai Tritunggal di Wilayah Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan.Bakal terus berlanjut sampai Pelaporan ke Aparat penegak hukum.

“Merwan” Wartawan koranlampung.id melalui penasehat Hukum nya, Purnomo Sidiq, S.H.,M.H menerangkan, pentingnya perlindungan Hukum bagi wartawan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya dilapangan.

Ditegaskan Purnomo Sidiq sebagai penasehat media koranlampung.id akan mendampingi wartawan korban intimidasi untuk membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya kepolisian Mapolda Lampung dalam waktu dekat.

Menurut Purnomo Sidiq tindakan penghalangan atau intimidasi wartawan saat melakukan peliputan. Menurutnya, sikap intimidasi yang menghalangi tugas wartawan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Undang-Undang Pers dengan jelas menjamin kebebasan kerja jurnalistik. Pasal 18 undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mencoba menghalangi atau mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugasnya dapat dipidana penjara hingga dua tahun. Tindakan oknum yang mengintimidasi wartawan sangat disayangkan karena melanggar hak dasar yang telah dijamin oleh undang-undang.” kata Bang pur sapaan akrabnya, kepada Wartawan di ruangan kerjanya. Jum’at 26 Desember 2025.

Bang pur juga mengimbau kepada semua wartawan yang menjadi korban intimidasi untuk tidak ragu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Ia menyebutkan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan harus diutamakan agar tidak ada lagi pihak yang berani menghalangi tugas jurnalistik. Wartawan, menurutnya, adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dihormati dan dilindungi.

“Wartawan merupakan pilar ke-empat demokrasi yang memiliki peran penting dalam memberikan informasi kepada publik dan Kontribusi terhadap Bangsa dan Negara.Ketika tugas mereka dihalangi, maka itu adalah ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan pers.” ujar Bang pur.

Lebih lanjut Bang pur menyatakan, bahwa tindakan intimidasi dan penghalangan terhadap wartawan tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga mencederai kebebasan pers yang merupakan salah satu hak asasi manusia. Ia menekankan pentingnya kesadaran semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada wartawan di lapangan.

“Tidak ada toleransi, harus berjalan sesuai hukum yang tegak lurus untuk oknum yang semena-mena mengintimidasi wartawan.”imbuhnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *