Gebrakkasus.com – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, mengambil langkah tegas untuk mengakhiri carut-marut pengelolaan anggaran di tingkat desa. Menyusul kritik tajamnya mengenai oknum Kepala Desa yang mendadak kaya dari Dana Desa.
Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 125 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Kritik Pedas:
Dari Kas Pribadi ke Gaya Hidup Mewah.Dalam sebuah pertemuan yang viral, Menkeu Purbaya secara blak-blakan menyindir perubahan gaya hidup aparatur didesa.
“Sejak ada Dana Desa, banyak Kades yang mendadak punya sawah dan tanah di mana-mana. Ini dana untuk rakyat, bukan untuk poya-poya atau memperkaya diri sendiri,” tegasnya.
Purbaya juga menilai bahwa selama ini terjadi kesalahan fatal dalam pola pikir (mindset) manajemen di desa yang menganggap kucuran dana dari pusat sebagai “kas desa” yang bebas digunakan tanpa tujuan pembangunan yang jelas.
Integrasi PMK 2025: Syarat Pencairan Yang Lebih Ketat.
Guna merespons masalah tersebut, PMK terbaru yang diterbitkan di bawah kepemimpinan Purbaya Yudhi Sadewa kini memberlakukan aturan main yang jauh lebih ketat.
Berikut ini adalah poin-poin utama dalam aturan tersebut:
Penyaluran Berbasis Kinerja (Performance-Based):
Dana Desa tidak lagi cair secara otomatis. Desa harus membuktikan serapan anggaran periode sebelumnya yang tepat sasaran untuk mendapatkan kucuran berikutnya.
Mandatory Spending untuk Infrastruktur:
Minimal 40% dari total dana wajib dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur pedalaman (jalan, jembatan, irigasi) guna menunjang ketahanan pangan dan konektivitas.
Digitalisasi Pelaporan:
Setiap rupiah wajib diinput ke dalam sistem pelaporan digital yang terhubung langsung dengan Kemenkeu dan Kemendagri untuk mencegah “proyek fiktif”.
Sanksi Pemotongan:
Desa yang ditemukan melakukan penyimpangan atau laporan yang tidak sinkron akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran dana (pinalti) pada tahun anggaran berjalan.
Fokus Pembangunan Pedalaman.
Menkeu Purbaya menekankan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun dari pinggiran.
“Kita tidak mau lagi dengar ada desa yang jalannya hancur, padahal anggaran desanya miliaran tapi hanya habis untuk perjalanan dinas atau operasional yang tidak jelas,” jelasnya.
Langkah berani Menkeu ini diharapkan mampu mengembalikan marwah Dana Desa sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi di seluruh pelosok Indonesia. Dikutip dari Tipikornews.co.id. (*)












