TEMANGGUNG | Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok infak mencuat di Desa Tawangsari, Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Warga penerima bantuan sosial (bansos) mengaku dipaksa menyetor uang usai menerima beras bantuan pemerintah yang sejatinya gratis.
Sejumlah warga mengungkapkan, setiap penerima bansos beras diwajibkan membayar Rp20 ribu kepada pengurus RT setelah menerima dua karung beras. Pungutan tersebut disebut sebagai “infak dusun”, namun nominalnya telah ditentukan dan disertai pengingat berulang dari perangkat setempat.
“Rasanya seperti bayar pajak. Setelah dapat bantuan, RT langsung mengingatkan soal uang itu. Alasannya infak. Tapi kenapa harus wajib dan jumlahnya ditentukan? Bantuan dari pemerintah kok masih harus bayar,” keluh salah satu warga penerima bansos yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (23/12).
Ironisnya, pungutan tersebut tidak bersifat sukarela. Warga yang belum menyetor disebut akan terus diingatkan melalui pesan grup WhatsApp RT, bahkan disebut-sebut besarannya disesuaikan dengan jumlah bantuan yang diterima.
Diakui Perangkat Desa, Disebut “Kesepakatan Warga”
Kepala Dusun setempat, Gufron, tidak membantah adanya penarikan uang dari warga penerima bansos. Namun ia menolak menyebutnya sebagai pungli.
“Itu sudah kami forumkan dengan warga. Bukan pungutan, tapi infak bagi warga yang baru mendapat rezeki dari pemerintah. Uangnya untuk kepentingan RT,” kilahnya.
Ia juga berdalih tidak mengelola dana tersebut karena langsung diserahkan kepada RT atau RW. Namun saat ditanya mengapa nominal infak ditentukan, Gufron tidak memberikan penjelasan rinci.

Kades Akui Langgar Aturan
Yang mengejutkan, Kepala Desa Tawangsari, Fatkurohim, mengaku mengetahui praktik tersebut, bahkan pernah dibahas dalam forum warga yang ia hadiri.
“Itu kesepakatan warga. Saya tahu, meskipun memang saya paham itu melanggar peraturan pemerintah,” ujarnya.
Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan adanya pembiaran praktik pungutan terhadap penerima bantuan sosial, yang secara tegas dilarang oleh regulasi pemerintah.
Melanggar Aturan Bansos
Sesuai ketentuan, bantuan sosial tidak boleh dipotong, dipungut, atau dikenakan kewajiban apa pun, baik dengan alasan administrasi, infak, maupun sumbangan. Setiap pungutan dengan nominal tertentu dan bersifat wajib dapat dikategorikan sebagai pungli.
Kasus di Desa Tawangsari ini membuka kembali persoalan klasik penyalahgunaan bansos di tingkat desa, sekaligus menjadi tantangan bagi aparat pengawas dan penegak hukum untuk bertindak tegas agar bantuan negara benar-benar sampai ke masyarakat tanpa beban dan tekanan. (Yusup)












