Empat Pengedar Obat Keras Dibekuk Polres Temanggung, IRT Ikut Terlibat

TEMANGGUNG – Jajaran Satresnarkoba Polres Temanggung membongkar jaringan peredaran obat keras berbahaya jenis Yarindo yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kledung dan Parakan. Dalam pengungkapan ini, polisi meringkus empat tersangka, salah satunya seorang ibu rumah tangga (IRT).

Pengungkapan kasus disampaikan KBO Satresnarkoba Polres Temanggung Iptu Deni Susiana, didampingi Kasi Humas Iptu Endi Widodo, saat konferensi pers di Aula Mapolres Temanggung, Selasa (23/12/2025).

Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran obat terlarang di wilayah Kledung. Polisi kemudian mengamankan tersangka perempuan berinisial EFT (24) di Dusun Kwadungan, Rabu (5/11/2025) sore.

“Dari tangan tersangka EFT ditemukan puluhan butir pil Yarindo di dalam tas. Saat dikembangkan ke rumahnya di Desa Kruwisan, petugas kembali menemukan ratusan butir yang disimpan di rak pakaian,” ujar Iptu Deni.

Berdasarkan keterangan EFT, polisi bergerak cepat dan menangkap tiga tersangka lainnya, yakni AR (24), IS (25), dan RHS (21) di lokasi berbeda.

Hasil penyidikan mengungkap, AR berperan sebagai pemasok barang dari seorang DPO berinisial AW. Obat keras tersebut kemudian dikemas ulang oleh EFT dalam paket kecil berisi 10 butir untuk dijual kepada IS dan RHS, yang selanjutnya diedarkan ke kalangan pemuda.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita ratusan butir pil Yarindo, sejumlah telepon genggam, plastik klip, serta uang tunai hasil penjualan.
“Obat keras ini sangat berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Apalagi sasarannya adalah masyarakat umum dan generasi muda,” tegas Iptu Deni.

Kini keempat tersangka mendekam di sel tahanan Polres Temanggung. Mereka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Sementara itu, Kasi Humas Iptu Endi Widodo mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

Polisi berkomitmen terus memburu pelaku lain yang masuk DPO demi memutus total jaringan peredaran obat keras di Temanggung. (Hms/Ysp)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *