Foto: Oknum jaksa Tri Taruna Fariadi yang menjabat Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), tiba di Gedung KPK Jakarta, pada hari Senin (22/12/2025). yang sebelumnya sempat kabur.
Gebrakkasus.com -KALSEL,- Oknum jaksa Tri Taruna Fariadi yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), kini menyerahkan diri, pada hari Senin 22/12/2025.
Tri Taruna Sebelumnya dikabarkan melarikan diri ketika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kalsel, pada hari Kamis (18/12/2025) yang lalu.
Dalam OTT itu, KPK menangkap ada dua pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang Keduanya adalah kepala kejaksaan negeri (kajari) dan Kasi Intel.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Taruna Fariadi yang menyerahkan dirinya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.
“Saudara TAR ini menyerahkan dirinya ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,” katanya Budi Prasetyo ketika memberikan informasi kepada media di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, pada hari Senin (22/12/2025).
Setelah menyerahkan dirinya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Taruna Fariadi langsung di bawah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selanjutnya, Kejagung menyerahkan oknum jaksa ini kepada KPK pada hari Senin (22/12) untuk menjalani pemeriksaan.
Ia juga menambahkan, Taruna sudah diperiksa di KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Yang sebelumnya, KPK sudah mengingatkan Taruna Fariada menyerahkan diri atau datang ke KPK untuk menjalani proses hukum.
Jika tidak, maka KPK akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
OTT di Kalsel ada Tiga Tersangka. penyidik KPK menjelaskan pada awalnya mengamankan 21 orang, 6 orang diantaranya kemudian dibawa ke gedung KPK di Jakarta Selatan untuk pemeriksa lebih intensif.
Terus dari pemeriksaan intensif tersebut, KPK menetapkan ada 3 orang sebagai tersangka yaitu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Asis Budiyanto, dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi.
Ketiganya ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara. Untuk Sasarannya iyalah beberapa kepala dinas atau pimpinan SKPD di Kabupaten Hulu Sungai Utara. (*)












