Gebrakkasus.com – LAMPUNG – Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan pemahaman hukum bagi penyidik penegak hukum, Polda Lampung menggelar kegiatan Sosialisasi Urgensi Penyidik Polri dalam Memahami Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Acara dibuka secara resmi di Ballroom Hotel Emersia Bandar Lampung pada Kamis (18/12/2025).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf didampingi oleh Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto serta Dirreskrimsus, Dirreskrimum, Dirresnarkoba, Dirpolairud, Dirsamapta, Dirlantas, Kabid Humas, dan Kabid Kum Polda Lampung.
Sosialisasi diikuti oleh seluruh personel penyidik dan penyidik pembantu dari Polda Lampung dan Polres jajaran yang secara langsung terlibat dalam proses penegakan hukum.
Dalam sambutannya, Kapolda Lampung menekankan pentingnya penyegaran dan pendalaman terhadap perubahan mendasar dalam KUHP dan KUHAP baru, yang mengedepankan pendekatan hukum yang korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
“KUHP nasional akan segera diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2026, dan KUHAP juga telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 18 November 2025 yang lalu, dan akan segera diberlakukan secara efektif bersamaan dengan KUHP BARU,” Ujarnya
“KUHAP yang baru tidak dimaksudkan untuk memperbesar kewenangan Polri sebagai unsur penegak hukum, akan tetapi untuk mendudukkan Polri sebagai fungsi penegak hukum secara profesional dan proporsional. Dengan demikian Polri khususnya penyidik dituntut lebih profesional dalam menjalankan tugas penegakan hukum,”
“Yang diamanatkan oleh Presiden Prabowo sebagaimana disampaikan oleh bapak Kapolri, bahwa salah satu syarat keberhasilan negara adalah sistem hukum yang menjamin keadilan bagi rakyatnya, maka Polri sebagai garda terdepan dalam proses penegakan hukum memiliki tantangan yang besar dengan adanya pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru,” Ucap Kapolda.
Lebih lanjut Kapolda mengingatkan untuk seluruh personel khususnya pada fungsi penyidik,
“Tingkatkan pemahaman kita pada aturan – aturan baru baik KUHP, KUHAP serta aturan pelaksanaan lainnya, agar penerapan dilapangan semakin tepat dan profesional. Sebagai penyidik, kita harus mampu mengimplementasikan nilai-nilai ini dalam setiap tahap penyidikan, mulai dari penyelidikan hingga proses hukum lanjutan.” Tambahnya
“Sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa seluruh personel penyidik di jajaran Polda Lampung tidak hanya memahami secara teori, tetapi juga mampu menerapkannya secara praktis, humanis, dan berintegritas. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum oleh Polri akan semakin kuat.” Tutup Kapolda
Kegiatan ini merupakan komitmen Polda Lampung dalam meningkatkan kompetensi SDM penyidik, sekaligus menyelaraskan penegakan hukum dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.
Diharapkan, seluruh peserta dapat mengikuti dan menerapkan ilmu yang diperoleh untuk mendukung penegakan hukum yang lebih profesional dan transparan.












