SRAGEN |Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga pedesaan akhirnya terbongkar.
Unit Resmob Polres Sragen bersama jajaran Reskrim Polsek Plupuh berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen. Seorang pelaku yang diketahui merupakan residivis lintas daerah berhasil diamankan polisi.
Pelaku, Marwanto (42), warga Kecamatan Sidoharjo, Sragen, ditangkap pada Senin dini hari (15/12/2025) sekitar pukul 01.17 WIB di Dukuh Sambirejo, Desa Sambirejo, Kecamatan Plupuh. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2015 milik korban beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolsek Plupuh AKP Suparno, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga terkait hilangnya sepeda motor saat ditinggal bekerja di sawah.
“Pelaku memanfaatkan situasi sepi dan kelengahan korban yang meninggalkan kunci motor di dashbor. Dalam waktu singkat, pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut,” ungkap AKP Suparno.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu pagi (13/12/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di area persawahan Dukuh Sambirejo. Korban, Supomo (62), memarkir sepeda motornya di tepi sawah sebelum mengairi lahan. Sekitar 20 menit kemudian, motor diketahui telah raib.
Ironisnya, seorang saksi sempat melihat pelaku membawa sepeda motor tersebut, namun mengira pelaku merupakan rekan korban sehingga tidak segera melapor.
Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi mendapati fakta bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2021 di wilayah Polres Lamongan, Jawa Timur.

Bahkan, pelaku juga terindikasi kuat terlibat dalam kasus pencurian di Masjid Al Hidayah Plupuh, dengan barang bukti berupa handphone dan uang tunai.
“Ini menunjukkan bahwa pelaku merupakan pelaku berulang yang tidak jera. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Suparno.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sepeda motor hasil curian, jaket dan helm yang digunakan pelaku, sepeda motor sarana kejahatan, serta beberapa barang hasil pencurian dari TKP lain.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Kapolsek Plupuh juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengajak warga untuk segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan,” pungkasnya. (*ysp)












