SEMARANG | Polda Jawa Tengah bersama Polresta Cilacap dan Polresta Banyumas akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang advokat asal Cilacap, Aris Mudandi, SH. Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Lobby Mapolda Jateng, Senin (15/12/2025) pukul 10.00 WIB.
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman memimpin langsung rilis perkara didampingi sejumlah pejabat utama Polda Jateng dan perwakilan rekan korban dari DPC Peradi Purwokerto.
Korban Hilang Sejak 22 November
Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolda menjelaskan kasus ini berawal dari laporan kehilangan yang diajukan istri korban, Nenden Heni Heryani, pada 25 November 2025.
Aris Mudandi sebelumnya berpamitan hendak pergi ke wilayah Jeruklegi pada 21 November 2025. Komunikasi terakhir dengan keluarga terjadi pada 22 November 2025 pukul 12.00 WIB sebelum nomor ponselnya tak lagi aktif.
Polresta Banyumas kemudian melakukan koordinasi dengan Polresta Cilacap hingga membentuk tim penyelidikan gabungan.
Jasad Ditemukan Terkubur di Hutan Kubangkangkung
Setelah pemeriksaan saksi, tim gabungan akhirnya menemukan lokasi penguburan korban di kawasan Alas Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Cilacap, pada 11 Desember 2025.
Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Margono Purwokerto untuk autopsi.

Dua Pelaku Ditangkap
Polisi mengamankan dua tersangka, yakni:
S alias Yudi, warga Tambakreja, Cilacap Selatan — berperan sebagai eksekutor.
IJ alias Wanto, warga Jeruklegi Wetan — membantu proses penguburan.
Keduanya telah ditangkap dan ditahan.
Motif: Ingin Kuasai Mobil untuk Bayar Utang
Wakapolda mengungkapkan, pelaku utama S alias Yudi tega menghabisi korban karena terlilit utang.
“Pelaku ingin menguasai mobil milik korban untuk kemudian dijual dan dipakai membayar utang,” ujarnya.
Kronologi Pembunuhan
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono mengatakan korban dan pelaku baru saling mengenal sekitar satu bulan.
Korban diajak pelaku ke lokasi ziarah Tunggul Wulung. Saat situasi sepi, pelaku berpura-pura buang air kecil lalu memukul belakang leher korban menggunakan batang kayu sebanyak tiga kali hingga tersungkur.
Korban kemudian dicekik di dalam mobil hingga meninggal dunia. Pelaku lantas meminta bantuan Wanto untuk menguburkan jasad korban.
Mobil Calya milik korban sempat disembunyikan di wilayah Kebumen dan belum sempat dijual.
Barang Bukti Diamankan
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Se batang kayu
Satu buah cangkul
Mobil Calya warna hitam R 1927 RF
Mobil Feroza warna hijau
Pakaian korban
Barang pribadi korban dan pelaku
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara. (daf/ysp)












