Poto ilustrasi.
Gebrakkasus.com – Jakarta, Jum’at 12 Desember 2025 , Hormat Kami, KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK REFORMASI POLRI
(LBH, KontraS, ICW, YLBHI, dan elemen masyarakat sipil lainnya).
“Selamatkan Reformasi: Stop Dwifungsi Polri, Tegakkan Supremasi Sipil”
Kepada Yang terhormat:
* Presiden Republik Indonesia
* Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
* Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)
* Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB)
**Kami, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Profesionalisme Polri, dengan ini menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas maraknya praktik anggota Polri aktif yang menduduki jabatan publik, jabatan struktural di instansi sipil, hingga komisaris BUMN tanpa melalui mekanisme pensiun dini atau pengunduran diri.
Praktik ini secara nyata telah mencederai amanat Reformasi 1998 dan melanggar Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang mewajibkan anggota Polri untuk mundur atau pensiun sebelum menduduki jabatan di luar kepolisian.
Normalisasi terhadap pelanggaran ini adalah bentuk “Dwifungsi Gaya Baru” yang membahayakan demokrasi, mematikan sistem karir ASN, dan membuka celah penyalahgunaan wewenang (conflict of interest).
Atas dasar itu, kami mendesak dan menuntut:
1. PRESIDEN RI SEGERA EVALUASI DAN BATALKAN PENGANGKATAN
Mendesak Presiden untuk segera mengevaluasi dan membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan seluruh perwira Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil (Pj Kepala Daerah, Pejabat Tinggi Madya Kementerian non-sektor keamanan, dan Komisaris BUMN) jika yang bersangkutan tidak segera mengajukan surat pensiun dini.
2. KAPOLRI TARIK PERSONEL DARI JABATAN SIPIL
Mendesak Kapolri untuk segera menarik kembali anggota Polri aktif yang “dikaryakan” di instansi sipil di luar pos yang dikecualikan undang-undang. Kapolri harus fokus membenahi manajemen SDM internal (mengatasi penumpukan perwira tinggi) tanpa membebani birokrasi sipil.
3. TEGAKKAN ATURAN “MUNDUR ATAU PENSIUN”
Menuntut penerapan aturan nol toleransi: Tidak ada lagi pelantikan perwira aktif di jabatan sipil manapun sebelum status keanggotaan Polri-nya resmi dicabut (pensiun/mundur).
4. DPR RI JALANKAN FUNGSI PENGAWASAN
Mendesak Komisi III dan Komisi II DPR RI untuk memanggil Kapolri dan instansi terkait guna mengaudit penempatan personel Polri di ranah sipil. DPR tidak boleh diam melihat undang-undang ditabrak secara sistematis.
5. OMBUDSMAN RI LAKUKAN INVESTIGASI
Mendorong Ombudsman RI untuk memeriksa potensi maladministrasi dalam proses penunjukan dan pengangkatan perwira aktif ke jabatan sipil yang merugikan karir ASN dan pelayanan publik.
Kembalikan Polri sebagai alat negara yang profesional, humanis, dan fokus pada penegakan hukum. Jangan jadikan institusi sipil sebagai “lahan parkir” bagi perwira yang tidak mendapatkan jabatan di internal kepolisian.
Jakarta, 12 Desember 2025
Hormat Kami,
KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK REFORMASI POLRI (LBH, KontraS, ICW, YLBHI, dan elemen masyarakat sipil lainnya).










