Perangkat Desa di Purbalingga Ditahan, Diduga Korupsi Uang Pajak dan Dana Desa

 

PURBALINGGA | Seorang perangkat Desa Campakoah, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga berinisial Lanto (44) ditahan terkait dugaan korupsi dana desa dan uang pajak. Kasus ini kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga.

Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto mengatakan pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Kejari dilakukan pada Kamis (4/12/2025).

“Tersangka adalah Kaur Keuangan Desa Campakoah yang diduga melakukan korupsi hingga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp235 juta,” kata Siswanto, Selasa (9/12/2025).

Modus yang dilakukan tersangka yakni tidak mengembalikan Silpa APBDes serta menggelapkan uang pajak pada periode 2020 dan 2022.

Perhitungan Inspektorat Purbalingga mencatat total kerugian negara mencapai Rp235.561.151.

Kini jaksa Pidana Khusus tengah menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Lanto ditahan di Rutan Kelas IIB Purbalingga selama 20 hari, mulai 4–23 Desember 2025.

“Semoga secepatnya kasus ini bisa disidangkan,” ujar Siswanto. (str)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *