Cepat Tanggap! Polisi Ringkus IN, Pelaku Penipuan Sepeda Motor di Temanggung

 

TEMANGGUNG | Unit Reskrim Polres Temanggung bergerak cepat menangkap IN (24), warga Magelang, yang melakukan penipuan sepeda motor Honda Scoopy milik Febriansyah (27). Aksi kejahatan terjadi pada Sabtu (22/11/2025) di indekos korban, wilayah Maliyan, Kelurahan Sidorejo, Temanggung.

Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, mengatakan pelaku berpura-pura menjadi pembeli motor yang diiklankan korban di Facebook. IN datang ke lokasi dengan ojek dan beralasan ingin mengecek nomor rangka dan mesin.

“Korban menyerahkan STNK dan kunci. Pelaku lalu minta izin tes drive, sementara korban diobrolin oleh tukang ojek yang dikakuinya sebagai ayah. Saat korban lengah, pelaku kabur membawa motor,” ungkap AKP Didik, Rabu (10/12).

Korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Mendapat laporan, polisi langsung melakukan pelacakan dan berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti, antara lain:

Satu unit Honda Scoopy KH-3665-WV dan STNK,

Ponsel yang digunakan pelaku untuk menghubungi korban,

Pakaian dan aksesori yang dipakai saat kejadian.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Temanggung.

AKP Didik mengimbau warga agar waspada saat transaksi kendaraan melalui media sosial.

“Jangan menyerahkan STNK atau kunci kontak begitu saja. Uji coba kendaraan harus diawasi dan dilakukan di tempat aman serta terbuka,” tegasnya.

IN kini mendekam di sel tahanan Polres Temanggung dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Ysp/hms)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *