Gebrakkasus.com – Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan sejumlah tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dan empat orang lainnya pada Rabu (10/12/2025) lalu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa kelima orang yang diamankan telah menjalani pemeriksaan intensif sejak Rabu malam.
“Dalam waktu 1×24 jam, status hukum pihak-pihak yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, pada hari Kamis (11/12/2025).
Meski identitas tersangka belum diungkap, Budi menyatakan KPK akan menggelar konferensi pers pada Kamis sore untuk mengumumkan nama-nama pelaku, konstruksi perkara, serta kronologi lengkap operasi tersebut.
Tak hanya menetapkan tersangka, KPK juga menyita sejumlah barang bukti penting.
“Tim penyidik mengamankan barang bukti dalam bentuk uang rupiah dan logam mulia berupa emas,” ungkap Budi. Jumlah pastinya akan diumumkan dalam konferensi pers sore ini.
Namun’ Dari Pantauan Media Bupat Lampung Tengah Ardito Wijaya beserta empat orang lainnya keluar dari gedung KPK menggunakan rompi kuning tahanan. Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya bersama empat tersangka lainnya resmi dijebloskan ke Rutan KPK setelah menjalani pemeriksaan.
Operasi yang digelar di Lampung Tengah ini diduga terkait kasus suap pengadaan proyek. Sebelum eksekusi, KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak di Jakarta dan Lampung pada Selasa (9/12/2025).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan operasi ini dan menegaskan bahwa Ardito Wijaya ditangkap atas dugaan suap terkait proyek di wilayah pemerintahannya. KPK juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti Uang Tunai, Emas, buku rekening serta sejumlah dokumen.
Dengan penetapan tersangka ini, publik menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai peran masing-masing pihak dan nilai transaksi yang diduga melibatkan pejabat publik tersebut.
Kini, sorotan tertuju pada konferensi pers KPK yang akan membongkar skema dan modus operandi dalam kasus fee proyek. *Red












