WONOSOBO | Unit Reskrim Polsek Kertek berhasil membekuk seorang perempuan yang mencuri uang di lapak ayam potong kawasan Baksoku, Ngadikusuman, Kertek. Aksi pencurian terjadi Kamis (6/11/2025) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, namun baru dilaporkan empat hari kemudian.
Dari hasil cek lokasi dan rekaman CCTV, polisi mendapati ciri pelaku: perempuan berhijab cokelat, mengenakan baju terusan hitam, mengendarai motor matik warna hitam tanpa nomor polisi terbaca.
Penyidik lalu menelusuri jejak pelaku melalui kamera pengawas di beberapa titik: depan Mapolsek Kertek, Pasar Kertek, Polsek Kalikajar, Polsek Sapuran, hingga SPBU Sapuran. Pelaku terekam konsisten bergerak ke arah timur sebelum akhirnya hilang dari pantauan.
Tangkapan layar pelaku kemudian disebarkan. Sejumlah warga mengenali perempuan itu sebagai LED (27), warga Sapuran, yang pernah tersangkut kasus pencurian di minimarket SPBU Sapuran tahun 2018.
Unit Reskrim Polsek Kertek kemudian mendatangi rumah LED pada 26 November 2025. Dalam pemeriksaan, LED mengakui telah mengambil uang milik pedagang ayam. Ia menyebut uang tersebut digunakan untuk membayar utang, sementara motor yang digunakan saat beraksi sudah dijual.
LED juga memaparkan cara ia beraksi. Ia awalnya singgah membeli barang di lapak serba Rp5.000, kemudian kembali dengan alasan membeli daging ayam.
Saat melihat tas cokelat milik pedagang dalam posisi terbuka, ia memesan daging ayam guna mengalihkan perhatian. Saat korban sibuk menyiapkan pesanan, LED mengambil uang di dalam tas dan pergi setelah membayar daging yang dibelinya.
Korban mengalami kerugian Rp4.295.000.
Kapolsek Kertek AKP Sutono, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Penyisiran CCTV dari berbagai titik menjadi kunci. Setelah identitas pelaku mengerucut, kami lakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujarnya.
LED kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (gil)












