Poto : Dua Pelaku Curas yang Bawa Kabur Motor dan 3 HP.
Gebrakkasus.com – LAMSEL,– Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang menimpa tiga remaja di Komplek Perkantoran Pemda Lampung Selatan. pada hari Rabu 10/12/2025.
Dua pelaku berinisial RA (17) dan AP (18) ditangkap setelah merampas motor dan tiga ponsel dari para korban pada hari Sabtu tanggal (22/11/2025) yang lalu.
Peristiwa bermula saat korban FA (15) bersama dua temannya, OF (14) dan SM (14), dihentikan dua pelaku yang mengendarai Honda Vario 160. Pelaku meminta uang dan rokok sambil mengancam akan memukul.
“Para pelaku sempat menggeledah tubuh korban dan mengambil uang masing-masing Rp20 ribu milik OF, Rp35 ribu milik FA, dan Rp15 ribu milik SM,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono, pada hari Rabu 10/12/2025.
Tidak lama setelah itu, empat pelaku lain datang dengan motor Honda Beat hitam. Para korban dipaksa mengikuti para pelaku berkeliling hingga ke Pantai Ketang. Di lokasi tersebut, para pelaku merampas ponsel Vivo Y02 milik OF, Realme Note 60 milik SM, dan Vivo Y21 milik FA. Korban bahkan diancam akan ditembak jika berani melawan.
Setelah berputar-putar, para korban akhirnya diturunkan di dekat pintu tol Kalianda, sementara para pelaku membawa kabur motor Honda Beat BE 3783 ER milik OF.
“Untuk total kerugian yang dialami korban mencapai Rp7,67 juta dan langsung dilaporkan ke SPKT Polres Lampung Selatan,” kata Indik Rusmono.
Pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, tim Jatanras bersama Tekab 308 berhasil mengidentifikasi lokasi para pelaku dan menangkap RA dan AP tanpa perlawanan. Keduanya mengakui terlibat dalam aksi perampasan tersebut.
“Tim bergerak cepat begitu mendapatkan identitas terduga pelaku. Dua orang berhasil diamankan dan sudah mengakui perbuatannya. Kami masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi ini,ˮ ujar Indik Rusmono.
Ia menegaskan bahwa kasus curas berkelompok seperti ini tidak akan ditoleransi. “Kami minta para pelaku yang lain segera menyerahkan diri. Petugas tidak akan berhenti sampai semuanya tertangkap,ˮ tegasnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kotak HP Vivo Y02, BPKB, dan STNK motor Honda Beat BE 3783 ER. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Di sisi lain, polisi memastikan bahwa RA ternyata juga terlibat dalam kasus lain.
“Yang bersangkutan turut terlibat dalam perampasan dua ponsel di Pantai Ketang pada 6 Desember 2025, dan kasus tersebut kami tangani dalam berkas perkara terpisah di Polsek Kalianda,” jelas Indik Rusmono.*Red













