BANYUMAS | Ratusan warga Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, berbondong-bondong mendatangi Gedung DPRD Banyumas, Selasa (9/12/2025).
Mereka menggelar aksi demo menuntut penutupan permanen aktivitas penambangan batu granit di Bukit Jenar yang dinilai merusak lingkungan.
Dalam aksi itu, warga membawa spanduk besar bertuliskan “Tutup Tambang Bukit Jenar Permanen” dan “Hentikan Kerusakan Lingkungan”. Suasana depan gedung dewan pun riuh dengan yel-yel warga yang meminta pemerintah turun tangan.
Koordinator Gerakan Musyawarah Masyarakat Baseh (Murba), Budi Tartanto, mengatakan warga telah menahan keresahan selama empat tahun terakhir. Namun kerusakan yang terus terjadi membuat mereka akhirnya turun ke jalan.
“Setiap musim hujan kami cemas karena risiko longsor dan banjir bandang semakin tinggi. Tambang ini sudah menimbulkan kerusakan besar,” kata Budi kepada Tribun.
Menurut warga, dampak kerusakan sudah sangat nyata. Sebanyak 19 kolam ikan milik warga rusak akibat lumpur dan sedimentasi dari area tambang. Air kolam menjadi keruh dan tak layak untuk budidaya.
Selain itu, sekitar 24 hektare sawah milik petani tertimbun pasir dan kerikil. Struktur tanah pun rusak, sehingga tidak bisa lagi ditanami secara normal.
“Ancaman yang paling serius adalah hilangnya mata air yang digunakan lebih dari 100 keluarga. Kualitas air menurun, dan material yang terbawa hujan juga membahayakan pengguna jalan,” jelas Budi.
Warga juga mengingatkan pemerintah agar tidak menunggu bencana besar terjadi.

“Kami tidak ingin Baseh jadi Majenang berikutnya, atau seperti Pandanarum dan Sirampog. Kerusakannya sudah terlihat, jangan sampai terlambat,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, warga melayangkan tiga tuntutan kepada Bupati Banyumas, DPRD Banyumas, dan Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan. Tuntutan itu meliputi:
Penutupan permanen tambang Bukit Jenar, bukan hanya penghentian sementara.
Normalisasi lahan berupa sawah dan kolam yang tertimbun material tambang.
Ganti rugi bagi petani dan pemilik kolam yang terdampak.
Aksi demo mendapat respons dari DPRD Banyumas yang mengundang perwakilan warga untuk melakukan audiensi tertutup.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan, Mahendra Dwi Atmoko, mengonfirmasi bahwa tambang yang dipersoalkan warga memang memiliki izin resmi.
“Sepanjang 2024–2025 kami sudah melakukan pengawasan dan memberi surat peringatan. Saat ini kami menyiapkan sanksi penghentian sementara agar perusahaan menata kembali aktivitas sesuai kaidah teknik penambangan yang baik,” ujarnya.
Aksi warga Baseh ini diperkirakan masih akan berlanjut jika tuntutan mereka belum dipenuhi. (Guspao)












