Gebrakkasus.com – LAMSEL,β Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama mengakui masih menunggu laporan dari Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) pasca terbitnya SE Kemenpan RB Nomor B/5645 SM.01.00/2025 terkait dengan ditutupnya kebijakan afirmasi pengangkatan honorer non-database BKN menjadi PPPK.
Ditemui seusai pengukuhan jajaran Komisaris dan Direksi Perseroan Daerah (Perseroda) Lampung Selatan Maju Tahun 2025, Bupati Egi tak membantah soal jaminan alokasi anggaran untuk penyelesaian pegawai non-ASN yang tersisa yang mana diamanahkan oleh Kemenpan RB menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Namun begitu, Bupati Egi mengakui belum bisa berkomentar lebih banyak mengingat data honorer tersebut beserta rekomendasi yang menyertainya dari BKD tak kunjung diterimanya. Bupati berpandangan bahwa rekrutmen sisa pegawai non ASN idealnya berbasis meritokrasi sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh daerah.
βKarena itu saya masih menunggu report dari BKD. Seperti apa datanya dan bagaimana rekomendasinya sebagaimana sesuai dengan ketentuan. (Kalau) Saya kan (Cenderung) meritokratis. Kalau memangkompetensinya sesuai dengan posisi yang dibutuhkan,β ujar Ketua HIPMI Jabar ini saat diwawancarai doorstop, pada hari Selasa 9 November 2025.
Disisi lain DPRD Lamsel Mendorong Pemkab Cari Solusi.
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat pada hari Senin tanggal 24 November yang silam sempat mengungkapkan adanya data sekitar 259 orang tenaga honorer non-database BKN yang terdiri dari 153 tenaga kesehatan, 31 guru dan 75 tenaga teknis yang belum jelas nasibnya seperti apa.
Karena sesuai dengan tenggat waktu masa kerja Tenaga Honorer yang sudah ditetapkan pemerintah adalah sampai dengan 31 Desember 2025 mendatang.
Dari hal itu Wakil Ketua III DPRD Lampung Selatan, Bella Jayanti berpendapat penyelesaian masalah pegawai non-ASN tersebut dibutuhkan komitmen bersama semua pihak, baik dari DPRD, pemerintah daerah hingga dari pegawai non-ASN itu sendiri.
Sebagai solusinya, Bella mengusulkan supaya pemerintah daerah dapat menyusun skema pembiayaan daerah. Skema itu, kata Bella, antara lain bisa melalui kontrak kerja berbasis kinerja, penataan ulang kebutuhan tenaga sesuai beban kerja rill OPD, atau juga integrasi melalui BLUD.
βSaya fikir, tidak ada salahnya jika pemerintah daerah mempertimbangkan integrasi pegawai non-ASN ke BUMD atau lembaga lain yang membutuhkan, tapi dengan catatan mesti atas persetujuan yang bersangkutan dan juga sesuai dengan kompetensinya masing-masing,β ungkap politisi PAN ini, kemarin pada tanggal 8 Desember 2025. (*)












