Warga Temanggung Laporkan Pimpinan LPK SML Magelang atas Dugaan Penipuan Penempatan Kerja ke Taiwan

 

TEMANGGUNG |Seorang warga Temanggung berinisial E (44) melaporkan LN (45), pimpinan LPK SML (Sukses Mitra Lestari) Kabupaten Magelang, ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait program penempatan kerja ke Taiwan. Nilai kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp35 juta.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor TBL 1198/XII/2025/Reskrim, tertanggal Minggu, 7 Desember 2025.
Kuasa hukum E, Misbachul Munir, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus berawal pada April 2024 ketika kliennya melihat unggahan WhatsApp milik kenalannya, D (43), mengenai program pemberangkatan kerja gratis ke Taiwan. E kemudian menghubungi D dan diajak ke kantor LPK SML di Magelang.

Dalam pertemuan pertama, pelapor mendapat penjelasan dari suami LN mengenai program “gratis” dengan estimasi proses dua bulan. Pada kunjungan berikutnya, akhir April 2024, E bertemu langsung LN yang menawarkan keberangkatan ke Taiwan dalam waktu empat bulan dengan syarat pembayaran Rp75 juta.

“LN menjanjikan bahwa bila tidak berangkat, dana akan dikembalikan 100 persen dan siap dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Munir dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada penyidik.

E kemudian membayar uang muka Rp30 juta pada 16 Mei 2024 melalui kwitansi bermaterai, disusul pembayaran tambahan Rp5 juta pada 28 Agustus 2024 untuk biaya penghapusan tato (TKL).

Namun hingga akhir Desember 2024, tidak ada progres berarti terkait keberangkatan putra E, RA (24), yang sebelumnya telah diminta ke Jakarta untuk menunggu proses lanjutan.

Selama lima bulan di Jakarta, RA disebut tidak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai jadwal keberangkatan dan akhirnya bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Merasa dirugikan dan uang tidak dikembalikan, E memilih menempuh jalur hukum. Dalam laporannya, LN dijerat dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Piket Reskrim Polresta Magelang, Briptu Khoirul Zulfahmi, SH, telah menerima serta mendokumentasikan laporan tersebut. Proses penyelidikan dan pemanggilan para pihak terkait diperkirakan akan segera dilakukan.

Kuasa hukum berharap kasus ini dapat membuka praktik-praktik serupa yang merugikan calon pekerja migran. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mengecek legalitas lembaga pelatihan kerja sebelum melakukan pembayaran dalam jumlah besar.

Hingga berita ini diterbitkan, LN (45) selaku terlapor belum dapat dimintai konfirmasi. (Yusup)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *