Tabrakan Pengendara Motor di Patebon Kendal Diselesaikan Secara Kekeluargaan, Satlantas Terapkan Restorative Justice

 

KENDAL | Sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor di Jalan Umum Desa Jambearum, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, akhirnya tuntas melalui jalur kekeluargaan.

Satlantas Polres Kendal memfasilitasi penyelesaian kasus tersebut dengan pendekatan Restorative Justice (RJ) setelah proses mediasi yang digelar pada Senin (01/12/2025).

Kecelakaan itu terjadi pada Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 12.15 WIB, namun baru dilaporkan secara resmi dua hari kemudian.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Kendal, IPDA M Heru Ardiantoro, menjelaskan kecelakaan bermula ketika sepeda motor Honda Vario bernopol H-5749-JU yang dikendarai Nur Kholis (49), melaju dari arah selatan menuju utara. Saat sampai di lokasi, tiba-tiba muncul Honda Supra X 125 bernopol H-4699-RM yang dikendarai Mansurun (81) dari sebuah gang di sisi barat dan langsung berbelok ke timur.

“Karena jarak terlalu dekat, pengendara Honda Vario tidak bisa menghindar dan terjadi benturan,” ujar IPDA Heru, Minggu (07/12/2025).

Akibat tabrakan tersebut, Nur Kholis mengalami luka-luka, termasuk dislokasi pada pergelangan kaki kiri dan lecet di lutut kanan. Ia kemudian mendapatkan perawatan di RSUD Dr. Soewondo Kendal.

Melihat kondisi luka yang tidak tergolong berat serta adanya itikad baik dari kedua belah pihak, Satlantas Polres Kendal menilai perkara ini memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

“Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik agar kedua belah pihak mendapat keadilan tanpa merasa dirugikan. Dengan pendekatan Restorative Justice, keduanya sepakat menyelesaikan perkara ini secara damai,” tegas IPDA Heru.

Penyelesaian tersebut menjadi bukti komitmen Satlantas Polres Kendal dalam mengedepankan mediasi dan musyawarah pada kasus-kasus laka lantas ringan.

Unit Laka Satlantas Polres Kendal juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melintas di area persimpangan atau pintu keluar gang, agar kecelakaan serupa tidak terulang. (Dkn/Ysp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *