Sudah Mau’ Satu Tahun Kasus Seksual Terhadap Anak, Belum Tuntas, Kinerja APH Menuai Sorotan Publik

Gebrakkasus.com – LAMSEL, – Dalam Laporan polisi nomor : LP/B/199/IV/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung, Tanggal 29 April 2025, tentang dugaan terjadinya tindakan pidana persetubuhan anak dibawah umur. Menuai sorotan publik.

Kinerja aparat penegak hukum (APH) kembali dipertanyakan oleh Ketua LBH Pandawa 12, K.H A. Burhanuddin, S.Hi., M.Pd, Bersama Timnya Hermizi, SH, MH Kabid Hukum dan HAM LBH Pandawa 12. Terkait kasus tersebut Yang belum membuahkan Hasil. Pada minggu 7 Desember 2025.

Ketua LBH Pandawa 12 menceritakan kepada media ini bawa dalam proses hukum kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur sudah tahapan penyelidikan/Penyidikan. namun’ sampai saat ini sudah Mau’ hampir satu tahun, belum ada hasil dari APH untuk kepastian Hukumannya terhadap Tersangka.

Kami sudah menelusuri bahwa dari pihak kepolisian sudah melimpah LHP terkait penanganan kasus tersebut dan kami ingin mempertanyakan proses hukumnya sudah sejauh mana,,,!!! namun’ surat LHP dari pihak kepolisian sudah diterima kejaksaan. tapi dikembalikan lagi oleh pihak Kejaksaan negeri kabupaten Lampung Selatan Kalianda.

Lanjutnya, Beberapa kali kami datangi Kantor Kejaksaan untuk menemui jaksa penuntut umum (JPU) yang bernama Rio dalam menangani kasus tersebut. Namun beliau selalu berdalih tidak ada dikantor dan tidak bisa ditemui dengan alasannya sedang Dinas Luar (DL) Sampai saat ini Belum ada kepastian.

“Kami sebagai kuasa hukum korban menegaskan untuk segera menindaklanjuti perkara kasus pelecehan seksual ini, jangan sampai berlarut-larut. pelakunya yang sudah pernah Mengakui perbuatan nya tapi kini dibebaskan”, Katanya dengan heran.

Dugaan tersangka yang pernah mengakui perbuatannya pernah menyetubuhi klien kami ini. kenapa tidak dilakukan sidang terlebih dahulu. Sedangkan korban sangat trauma yang mendalam. Ini hukum di Lampung Selatan, seolah-olah bokrok.

Kami pertanyakan hasil laporan terkait persetubuhan anak dibawah umur ini, karena itu kami meminta APH seharusnya berjalan dengan Prepesonal dalam penanganan kasus hukum ini, jangan sampai berlarut-larut.

Dilain sisi, Hermizi, SH, MH selaku Kabid Hukum dan HAM LBH Pandawa 12, mengatakan, Dari hasil pertemuannya dengan pihak PPPA polres Lamsel.

Pihak polres Lamsel Memang membenarkan bahwa tersangka Jh sudah mengakui perbuatannya. namun di keluarkan demi Hukum dan sekarang pelaku dikenakan wajib lapor, setiap satu Minggu dua kali lapor, karena dalam penahanan tersangka sudah mencapai 120 hari masa penahanan.

Lanjutnya Hermizi, namun’ Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih meminta untuk dilengkapi berupa DNA pelaku lainnya, karena dari hasil tes DNA yang ada tidak identik. Lalu ‘ JPU meminta DNA pelaku lainnya, untuk menentukan siapa pelaku utamanya.

Disini kami pertanyakan kenapa harus menunggu sampai pelaku utamanya tertangkap…? seharusnya pelaku utama bisa nanti dikembangkan.

Sedangkan yang sudah menjadi tersangka terkait kasus ini harus segera ditindak proses hukumnya terlebih dahulu.

Menurutnya Penyidik Polres Lamsel berdasarkan KUHAP terdakwa tersangka setidaknya sudah memenuhi minimal 2 alat bukti  jadi jangan berhenti tanpa kejelasan yang tidak pasti, ungkapnya Hermizi, SH, MH Kuasa hukum korban.

Iwan orang tuan Korban mengatakan, Keluarga kami sangat berharap kepada APH. agar para pelaku segera di tangkap dan diadili dengan hukuman seberat-beratnya yang setimpal dengan perbuatan mereka.

Jangan karenah mereka mempunyai uang mereka mau seenaknya membeli hukum di Indonesia ini”, APH harus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang sudah merusak generasi anak saya.

“Kami semua keluarga berharap kepada APH agar para pelaku segera ditangkap kembali lalu diadili dengan hukuman seberat-beratnya, setimpal atas perbuatan mereka itu”. Ungkapnya sambil meneteskan air mata.

Melihat keadaan anak saya sampai psikologisnya terganggu dan menjadi trauma yang mendalam. yang mana saya melihat pelakunya masih berkeliaran lenggang-lengang kaki.

“Kami juga akan berupaya melaporkan kepada Polda Lampung terkait permasalahan ini yang belum kunjung beres di Lampung Selatan. ungkapnya pihak keluarga korban dengan kecewa terhadap APH di Lampung Selatan.

Secara khusus Indonesia memiliki undang-undang yang mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002) adalah dasar hukum utama di Indonesia yang mengatur hak-hak anak dan perlindungan terhadap anak, mendefinisikan anak sebagai individu di bawah 18 tahun, menjamin hak atas nama, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi, serta mengatur sanksi pidana bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

Dalam Pasal 81 (UU Perlindungan Anak)

Mengatur pidana bagi pelaku yang memaksa anak bersetubuh dengan kekerasan, ancaman, tipu muslihat, atau bujukan, dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda besar.

Ini berlaku untuk kejahatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, yang merupakan delik biasa sehingga bisa dilaporkan oleh siapa saja, bukan hanya korban.

Pasal 82 (UU Perlindungan Anak)

Ketentuan Pasal 82 (1) UU No. 17 Tahun 2016 memperbarui sanksi bagi yang melanggar Pasal 76E (tentang pemegang anggota tubuh anak), dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Pasal ini juga sering disebut bersamaan dengan Pasal 81 dalam kasus-kasus pidana khusus anak, termasuk pidana tambahan seperti kebiri kimia yang diatur lebih lanjut dalam PP turunan.

Sebelumnya diberitakan pada bulan Juni 2025 yang lalu, Pemeriksaan telah dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim dan disertai dengan pengumpulan sejumlah barang bukti dari korban dan pelaku.

Dalam kasus ini, penyidik menyatakan menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, mengingat korban masih di bawah umur dan mengalami dampak serius secara fisik dan psikologis.

“Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Indik Rusmono. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *