Diduga Demi Harta Warisan Nama Saudara Satu Ayah Dihapus dari Silsilah Keluarga

“Poto ilustrasi”.

Gebrakkasus.com – CIREBON — Polemik panas seputar warisan mendiang H. Supandi terus menyeruak. Aroma perseteruan keluarga kian terasa setelah muncul dugaan bahwa salah satu pihak rela menghapus keberadaan saudara satu ayah demi penguasaan harta peninggalan almarhum. Pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025.

Budi, putra kandung hasil pernikahan pertama H. Supandi dengan Saemi, warga Kesambi Kota Cirebon, mengaku tersisih dari daftar ahli waris. Padahal, hubungan darah tersebut diakui melalui pernikahan yang sah sebelum keduanya bercerai pada tahun 1973.

Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, harta kekayaan mendiang H. Supandi, pengusaha besar asal Desa Suci, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, ditaksir mencapai lebih dari satu triliun rupiah, berupa pabrik dan aset-aset lain yang tersebar di berbagai wilayah.

Dalam pernikahan keduanya, H. Supandi memiliki tiga orang putri bersama Sutari, yaitu Nuryeni, Yuni Amaliya, dan Nunung Nuraeni. Namun kini, ketiga nama tersebut menjadi sorotan tajam karena diduga tidak mengakui keberadaan ahli waris lain di luar lingkaran mereka.

Puncak persoalan muncul ketika dalam dokumen penetapan Pengadilan Agama Sumber Nomor: 350/Pdt.P/2023/PA.Sbr, terdapat keterangan bahwa almarhum tidak memiliki anak atau keturunan lain selain para pemohon yang tercantum dalam surat permohonan ahli waris.

Pada halaman empat angka 8 penetapan itu berbunyi:

“…para ahli waris dari almarhum SUPANDI Bin SAJUM dan SUTARI Binti MITRA adalah para Pemohon, dan almarhum … tidak mempunyai anak dan tidak mempunyai keturunan atau ahli waris lain selain dari Nama-nama sebagaimana tersebut di atas…”

Keterangan ini dianggap sangat bertolak belakang dengan sejarah hidup almarhum, yang secara jelas pernah menikah dan memiliki seorang anak dari pernikahan pertamanya, yakni Budi.

Setelah polemik ini mencuat, pihak awak media berupaya meminta klarifikasi kepada keluarga besar almarhum H. Supandi. Namun dari seluruh pihak keluarga, awak media hanya berhasil bertemu dengan salah satu menantu, yakni suami dari Nuryeni.

Sayangnya, pertemuan tersebut tidak menghasilkan jawaban yang konkret. Suami dari Nuryeni justru terus mengarahkan awak media untuk berbicara langsung kepada pengacara keluarga.

Mengikuti arahan tersebut, awak media kemudian mendatangi kantor penasihat hukum keluarga dan berhasil menemui pengacaranya. Namun jawaban yang diterima pun dianggap tidak memuaskan.

Pihak pengacara menyampaikan bahwa permasalahan ini sudah pernah dijelaskan kepada pengacara Budi sebelumnya, dan menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan ranah privasi keluarga serta dianggap telah selesai.

Berbeda dengan klaim pihak keluarga, hasil investigasi awak media menunjukkan adanya temuan signifikan. Berdasarkan pengecekan langsung ke Kantor Desa Suci tempat asal almarhum H. Supandi, didapatkan informasi yang dinilai valid bahwa Budi tercatat sebagai anak kandung dari H. Supandi.

Temuan tersebut memunculkan dugaan baru bahwa telah terjadi manipulasi data dalam proses permohonan ahli waris. Bahkan, terdapat indikasi adanya pemberian keterangan palsu pada dokumen resmi, termasuk dokumen yang digunakan di Pengadilan Agama.

Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa keluarga, melainkan dapat mengarah pada pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga inti almarhum H. Supandi belum memberikan klarifikasi terbuka. Awak media akan terus menelusuri perkembangan sengketa warisan yang diduga menyimpan banyak kejanggalan ini. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *