Polda Banten Grebek “Dapur Suntik Gas” di Tangerang : 2.043 Tabung Meluber, Duit Melonjak Jadi Rp590 Juta!

Polda Banten menggelar konferensi pers terkait penyuntik gas elpiji

SERANG – Ulah nakal komplotan penyuntik gas elpiji bersubsidi akhirnya tercium aparat. Polda Banten membongkar praktik ilegal “dapur suntik gas” yang beroperasi di Pangkalan Cahaya Abadi, Jalan Raya Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Lima pelaku digelandang, yakni AB sang pemilik pangkalan, dua tukang suntik MA dan AN, serta dua pembantu operasional FR dan SU. Mereka diduga sudah lama mengutak-atik tabung melon subsidi demi cuan berlipat.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono mengungkapkan, penggerebekan bermula dari laporan warga soal aktivitas mencurigakan di lokasi. Begitu tim turun, benar saja—para pelaku kedapatan tengah asyik “menyalurkan gas” dari tabung 3 kilogram ke tabung 5,5 kg dan 12 kg.

“Begitu dicek, ternyata mereka menyalahgunakan LPG bersubsidi. Proses penyuntikan sedang berlangsung,” ujar Bronto dalam konferensi pers, Selasa (2/12/2025).

Modal Receh, Untung Menggila

Para pelaku membeli tabung 3 kg seharga Rp19 ribu, lalu isinya dipindahkan ke tabung 5,5 kg yang dijual Rp80 ribu, dan tabung 12 kg yang dilepas Rp140–160 ribu.

Dalam sehari mereka bisa menyuntik 300–600 tabung, menghasilkan pundi-pundi sebesar Rp3,8 juta hingga Rp6,7 juta per hari.

Aksi lancung itu sudah berjalan sejak Juni hingga 1 Desember 2025. Total keuntungan? Tem bus Rp590 juta.

Gudang Gas Ilegal Seperti “Gunung Tabung”

Saat digerebek, polisi dibuat geleng-geleng. Barang bukti yang disita bejibun:

4 unit mobil pickup

1 timbangan digital

77 regulator/alat suntik

1 karung segel tabung 12 kg

2.043 tabung LPG 3 kg

60 tabung 5,5 kg

504 tabung 12 kg

Ancaman Tak Main-main

Para pelaku kini harus siap-siap dingin di balik jeruji. Mereka dijerat Pasal 55 UU Migas No. 22/2001, ancaman 6 tahun penjara dan/atau denda sampai Rp60 miliar. (TPB)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *