Pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Tamansari Menuai Sorotan Guru Dan Warga

Gebrakkasus.com – LAMSEL,– Ketegangan di tengah masyarakat Desa Tamansari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, memanas setelah pemerintah desa diduga Akan mendirikan bangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan tanah milik Sekolahan yang menuai sorotan warga setempat. Pada hari Senin (1/12/2025).

Rencana Pembangunan yang akan dilakukan sejak beberapa hari lalu dan baru diketahui menerima surat dari pihak desa pada hari Senin (01/12/2025) ini disebut tidak melalui proses musyawarah maupun pemberitahuan kepada pengguna lahan.

Padahal, izin atau persetujuan dari Pihak Sekolahan pemilik atau penggarap yang sah merupakan syarat mutlak sebelum pembangunan dimulai.

Tanpa dokumen pelepasan hak (SPH), tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.

Bahkan, tindakan semacam itu berpotensi melanggar pasal pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.

Selain itu, tindakan penyerobotan juga dapat dijerat dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Memakai Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Kekecewaan pihak guru dan masyarakat sekitar.

Guru, salah satu guru mengaku kecewa berat. Ia baru mengetahui adanya pembangunan setelah mengecek lokasi dua hari kemudian, dan mendapati di lingkungan sekolah tersebut telah di ukur,

“Lahan itu bukan tanah terlantar. Lahan tersebut rencana untuk bantuan pembangunan sekolah dari pemerintah pusat, Seharusnya pemerintah desa mengedepankan musyawarah, bukan tiba-tiba datang lalu ngukur untuk mendirikan bangunan,” tegas seorang guru.

Tak hanya guru dan kepala sekolah, wali murid pun enggan menyetujui tempat pendidikan di bangun tempat koprasi merah putih.

” Jangan mau Bu, Sekolahan kita bisa menolak karna bisa beralasan karena mau nambah gedung untuk perpus/ lainnya bu, ia pokonya jangan, kemaren itu kayaknya musyawarah tapi banyak yang ga setuju ,” Ucap wali murid di pesan grup wali murid SDN 2 Tamansari.

Tambah wali murid menjawab bahwa persoalan tersebut tidak bisa dibiarkan karena tanah tersebut milik pemerintah daerah bukan aset desa Tamansari.

” Gak bisa dibiarkan ini Bu, soalnya ini tanah milik pemda Gak bisa seenak jidat dia, kecuali KLO tanah ini milik desa wajar dia seenaknya mau apa aja, Tapi saya warga taman sari belum ada informasi, dia nginfo dimana, ” Balas lestari di pesan grup whatsapp.

Sri Mahendra Kesuma Dewi, SE selaku camat Ketapang mengatakan sedang di musyawarah kan.

” Itu masih di surve pak, karena itu lokasi sekolah sehingga masih di musyawarah kan lagi,” ucap camat Ketapang saat di konfirmasi tim media.

Saat di konfirmasi Arian Toni, kepala dinas koprasi dan UKM, mengatakan lahan pembangunan tersebut bukan Kewenangan dinas koperasi.

” Kami tidak tau bang tentang itu, dari pusat PT Agrinas Nusantara,” ucap ariantoni melalui telpon WhatsApp.

Darmawan kepala dinas pendidikan kabupaten Lampung Selatan belum adanya tanggapan khusus tentang koperasi merah putih di lahan sekolahan,

Bahkan kepala desa Tamansari  tanggapannya yang mencengangkan  saat di hubungi tim awak media dengan singkat

” Itu sudah fix bang,” balas Sutrisno

Terbitnya berita ini Belum ada kejelasan yang lebih lanjut dari pihak kepala desa camat dan pihak-pihak Dinas Pendidikan terkait lahan sekolah yang ak digunakan untuk komunikasi merah putih. *Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *