Dokumen Resmi Anggaran Desa Ditunjukkan, Dugaan Intervensi Oknum Kejaksaan Di Bongkar, Simak Selengkapnya!!!👇

Gebrakkasus.com – CIREBON,  — Dugaan praktik janggal dalam program yang melibatkan Kejaksaan Kabupaten Cirebon mencuat, pada hari Senin 1 Desember 2025

Setelah Pemerintah Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, secara tidak langsung membenarkan dengan adanya penggunaan Anggaran Dana Desa untuk program yang disebut berasal dari Kejaksaan.

Informasi tersebut terungkap dalam surat jawaban resmi Kuwu Cipanas bernomor 400.10.2.4/170/Desa, yang memuat alokasi kegiatan “peningkatan produksi peternakan dan pertanian” senilai Rp 15.000.000.

Pengakuan terbuka ini memantik kecurigaan masyarakat. Banu Rega, perwakilan warga Desa Cipanas, menyampaikan bahwa masyarakat sejak awal mempertanyakan transparansi penggunaan Anggaran Dana Desa.

Pada 4 November 2025, warga telah melayangkan permohonan audiensi, namun jawaban Kuwu justru membuka dugaan adanya keterlibatan pihak Kejaksaan dalam pengelolaan dana desa, sesuatu yang menurut warga tidak memiliki dasar dan sangat menyalahi fungsi lembaga penegak hukum.

“Kejaksaan tidak seharusnya menggunakan Dana Desa untuk program apa pun. Ini sangat janggal dan harus segera diusut,” tegas Banu.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, warga resmi memberikan kuasa kepada Firma Hukum Sandekla Trimurti guna menyusun nota protes dan melaporkannya kepada Komisi Kejaksaan (Komjak) maupun Jaksa Pengawas (Janwas).

Direktur Utama Firma Hukum Sandekla Trimurti, Bang Zeki, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima seluruh dokumen yang disodorkan warga. Dari analisis awal, muncul dugaan kuat bahwa program yang diklaim berasal dari Kejaksaan tersebut berkaitan dengan pengkondisian vendor pupuk yang memasok produk ke desa-desa di Kabupaten Cirebon.

“Ada indikasi kuat bahwa vendor pupuk tertentu dikondisikan. Surat Kuwu Cipanas justru memperlihatkan adanya pola kerja yang tidak lazim dan membuka dugaan adanya oknum Kejaksaan Kabupaten Cirebon yang ikut bermain dalam bisnis pupuk melalui skema Dana Desa,” ujar Zeki.

Zeki menegaskan bahwa beberapa Kuwu di desa lain bahkan mengaku menolak program tersebut dan tidak pernah mendapatkan sanksi, sehingga memperkuat dugaan bahwa program itu bukan kebijakan formal, melainkan inisiatif oknum.

Zeki juga menyebut bahwa untuk “menyukseskan” program tersebut, oknum Kejaksaan diduga bekerja sama dengan Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC). Tanda-tanda ini semakin terang setelah munculnya surat resmi dari Kuwu Cipanas yang justru menguak dugaan praktik bisnis yang tidak semestinya dilakukan aparat penegak hukum.

“Tanpa disadari, Kuwu Cipanas sudah membuka betapa bobroknya tata kelola program oknum Kejaksaan Kabupaten Cirebon. Ini bukan lagi sekadar maladministrasi, ini mengarah pada penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Firma Hukum Sandekla Trimurti memastikan bahwa pihaknya sedang memfinalisasi nota protes resmi yang akan dikirimkan langsung kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sekaligus meminta investigasi menyeluruh terhadap dugaan keterlibatannya oknum Kejaksaan Kabupaten Cirebon.

“Kami akan membawa temuan ini ke tingkat pusat. Desa tidak boleh menjadi ladang bisnis bagi pihak mana pun, apalagi lembaga penegak hukum dikota Cirebon,” tutup Zeki. (Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *