Gebrakkasus.com – CIREBON – Suasana mendadak memanas di Kantor Aliansi Wartawan Gerak Cepat (AWGC) yang berlokasi di Taman Sumber Asri, Kabupaten Cirebon, pada hari Senin 1 Desember 2025.
Ketua Umum AWGC, Niko Lubis, bersama jajaran pengurus serta didampingi penasihat hukum Sindu, S.H., menggelar rapat mendadak untuk menyikapi sebuah pemberitaan yang dinilai menyesatkan, provokatif, dan mencederai etika jurnalistik.
Pemberitaan yang dimaksud ditayangkan oleh media dan diduga ditulis oleh wartawan bernama Didi S., dengan judul:
“Diduga Ada Pahlawan Kesiangan, Klarifikasi Permohonan Maaf Ketua Paguyuban PKL Puja Tera Weru Sarat Kepentingan Golongan.”
AWGC: Pemberitaan Tidak Berdasar, Menyesatkan, dan Cenderung Memfitnah.
Niko Lubis menegaskan bahwa tulisan Didi S. tersebut sama sekali tidak sesuai fakta, bahkan menimbulkan kesan seolah AWGC terlibat dalam forum klarifikasi permintaan maaf Ketua Paguyuban PKL PujaTera, Omo, pada hari Minggu, 30 November 2025 di Sekretariat Paguyuban Pujatera, Weru Lor.
Padahal pada forum tersebut hadir 10 wartawan dari berbagai media, dan tidak satu pun membawa nama organisasi, wadah, ataupun lembaga kewartawanan.
Semua wartawan hadir sebagai individu profesional yang meminta klarifikasi atas pernyataan Omo mengenai “Premanisme Wartawan” — sebuah pernyataan yang sempat viral dan memicu reaksi keras dari berbagai komunitas pers.
Salah satu wartawan bahkan memiliki rekaman suara yang menegaskan bahwa semua wartawan hadir tanpa membawa nama organisasi apa pun, sehingga tuduhan adanya “kelompok berkepentingan” maupun “pahlawan kesiangan” sebagaimana diberitakan Didi S. dinilai mengada-ada dan berpotensi fitnah.
Tulisan Didi S. Dinilai Berpotensi Memecah-Belah Dunia Pers.
Lebih jauh, AWGC menyoroti bahwa pemberitaan tersebut justru menyeret dan melibatkan Persatuan Wartawan Nasional Independen Indonesia (PWNII) sehingga memperkeruh suasana.
Padahal duduk perkara sebenarnya sama sekali tidak berkaitan dengan organisasi manapun.
AWGC menegaskan, tulisan tersebut berpotensi membenturkan antar-organisasi kewartawanan, menciptakan gesekan yang tidak perlu, dan merusak hubungan harmonis antar wadah pers yang selama ini mampu berjalan beriringan.
“Ini bukan sekadar pemberitaan tidak akurat. Ini bisa memicu konflik antar organisasi pers. Dan itu sangat berbahaya,” tegas Niko Lubis dalam rapat.
Upaya Klarifikasi Ditutup Sepihak oleh Wartawan yang Bersangkutan
Dalam upaya mencari kejelasan, Ketua Umum AWGC menghubungi Didi S. melalui sambungan telefon. Namun sikap yang diterima justru memperburuk keadaan:
Tidak ada argumentasi konkret, Tidak ada klarifikasi ,Tidak ada permintaan maaf, Komunikasi justru diputus sepihak oleh Didi S. ketika suasana mulai memanas
AWGC menilai tindakan tersebut mencerminkan ketidakprofesionalan dan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik, terutama karena berita sudah dipublikasikan tanpa verifikasi, tanpa konfirmasi, dan mengandung tuduhan keliru.
AWGC Akan Tempuh Jalur Hukum Bila Tidak Ada Itikad Baik
Penasihat hukum AWGC, Sindu, S.H., menyatakan bahwa unsur fitnah dan pencemaran nama baik melalui media publik sangat jelas dalam kasus ini.
Jika tidak ada itikad baik dan klarifikasi resmi dari pihak Tabloidinfopolri.id dan penulisnya, AWGC siap mengambil langkah hukum sesuai Undang-Undang Pers dan ketentuan pidana yang berlaku.
AWGC menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah pers, melawan pemberitaan yang manipulatif, dan memastikan bahwa setiap karya jurnalistik berdiri di atas kejujuran, verifikasi, dan tanggung jawab publik.
“Pers hidup dari kepercayaan. Jika kepercayaan itu dirusak oleh oknum, maka kami wajib bersuara,” tutup Niko Lubis. (Eka)












