Supartiyah Cabut Gugatan, Sengketa Tanah Masjid di Jumo Berakhir Damai

 

TEMANGGUNG |Sengketa tanah yang melibatkan Supartiyah, warga Ketitang, Kecamatan Jumo, Temanggung, akhirnya berakhir damai. Supartiyah mencabut gugatannya terhadap beberapa warga dan perangkat desa dalam sidang di Pengadilan Agama Temanggung, Kamis (27/11/2025).

Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan karena Supartiyah mengklaim memiliki dua bidang tanah, salah satunya telah berdiri bangunan masjid. Perkara ini sempat bergulir selama sekitar dua bulan dan melewati proses mediasi yang tak kunjung menemukan titik temu.

Kepala Desa Ketitang, Gerry Setyawan, turut menjadi tergugat bersama sembilan pengurus masjid. Seluruh pihak didampingi kuasa hukum masing-masing.

“Sebelumnya kami sudah melakukan berbagai upaya damai di desa, termasuk melibatkan pengurus masjid, BPN, Polres, dan Polsek. Tapi penggugat tidak pernah hadir,” kata Gerry usai menghadiri sidang.

Sejumlah warga yang mengikuti jalannya sidang menyebut bahwa Supartiyah diduga berencana mengalihkan tanah beserta masjid tersebut menjadi milik pribadi. Hal itu membuat warga berupaya mempertahankan keberadaan masjid.

Sidang sempat berlangsung alot hingga siang hari. Namun pada akhirnya, Supartiyah menyatakan mencabut gugatannya sehingga kedua pihak sepakat berdamai.

Warga yang sejak pagi mengawal proses persidangan pun menyambut lega keputusan tersebut. Masjid yang sempat disengketakan dipastikan dapat kembali digunakan untuk beribadah seperti biasa. (Yusup)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *