Program PTSL 2024 Bermasalah, Ternyata Pokmas Rangkap Jabatan PPPK, Ratusan Warga Merasa Tertipu 

Gebrakkasus.com – LAM-TIM–Oknum Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga merangkap jabatan menjadi Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Karya basuki, Kecamatan Waway karya Kabupaten Lampung Timur, terkuap Pada hari Jum’at (28/11/2025).

Masyarakat Akan melaporkan hal ini lantaran selain merangkap jabatan, oknum PPPK tersebut Diduga juga ikut serta melakukan penipuan terhadap ratusan warga Karya Basuki, soal biaya pembuatan surat sertifikat tanah.

Diberitakan sebelumnya ratusan warga Desa karya basuki merasa tertipu untuk pembayaran sertifikat PTSL tahun 2024 yang mana warga sudah membayar sejumlah uang namun sertifikat tanah mereka tak kunjung diberikan.

Dikonfirmasi, Tarhim Hidayat selaku Pokmas PTSL di Desa Karya basuki , yang mengakui dirinya selain ASN PPPK bertugas mengajar di SMK Kausar Banjarsari, Kecamatan way sulan.

Dirinya Tarhim Hidayat juga mengaku-ngaku sebagai wartawan dari salah satu media online.

“Benar saya PPPK mengajar di MTs Negeri 4 Banjarsari kecamatan way sulan, saya juga wartawan dari media online otentik.”ujar tarhim

Kemudian, saat disinggung prihal belum di pulangkannya biaya sejumlah peserta pembuatan Sertifikat melalui Program tanah sistematis lengkap (PTSL) Tarhim berdalih bahwa sejumlah surat bakal di keluarkan pada bulan 12 tahun 2025 mendatang.

“Untuk desa Karya Basuki program PTSL di tahun 2026, kalau ada masyarakat yang mengeluh soal surat sertifikat nya belum keluar, suruh hadapi langsung ke saya, toh saya juga sesuai perintah pak kades.”sebut Tarhim, kepada tim wartawan melalui sambungan telfon WhatsApp. Pada hari Jum’at (28/11/2025).

Saat di konfirmasi Ditempat terpisah Kepala sekolah MTs negeri 4 desa Banjarsari, Kecamatan way sulan kabupaten Lamsel, bernama Dikro yayan, akan memanggil oknum PPPK untuk memastikan kebenarannya.

“saya akan panggil yang bersangkutan untuk memastikan kebenarannya, apakah untuk ditindaklanjuti.” tegas kepsek

Menurut Dikro yayan, bila hal menyangkut kepentingan masyarakat tidak diharuskan lapor ke pihak Sekolah, Namun’ kata Kepala sekolah, bila soal tersebut menimbulkan Maslah Dana atau biaya harusnya izin terlebih dulu.

“Iya saya kan harus panggil dulu Tarhim Hidayat, kemudian nanti saya akan minta SK nya, seperti apa kan gitu, baru saya bisa memastikan dimana kesalahan guru PPPK saya itu, dan nanti juga saya nasehati dan akan menindaklanjuti.” ucapnya.

Seharusnya kalau Tarhim itu sebagai Pokja dan ada urusannya dengan honor, dia harus ada surat izin dari pimpinan, saya juga sebelumnya tidak tau kalau Tarhim itu terlibat di Pemerintahan Desa.”timpalnya.

Untuk diketahui selain dugaan pungli dan penipuan kepada warga, PPPK dilarang merangkap jabatan, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018: Menjadi dasar utama larangan rangkap jabatan bagi PPPK.

Permendikbud ristek Nomor 13 Tahun 2023: Secara spesifik mengatur larangan bagi PPPK di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk terlibat dalam organisasi kemasyarakatan atau merangkap jabatan selama masa perjanjian kerja.

Alasan utama larangan tersebut.

Menghindari konflik kepentingan Mencegah adanya tumpang tindih kepentingan antara dua jabatan yang berbeda.

Menjaga Integritas memastikan PPPK dapat fokus pada tugas dan tanggung jawabnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meningkatkan akuntabilitas Memastikan adanya pertanggungjawaban yang jelas dan profesional dalam menjalankan tugas sanksi jika melanggar.

Sanksi bagi Pelanggar

Sanksi bagi PPPK yang terbukti merangkap jabatan dapat bervariasi tergantung pada regulasi internal instansi dan tingkat pelanggaran disiplinnya, namun umumnya bersifat berat:

Sanksi Administratif: Ini adalah bentuk sanksi yang paling umum, yang bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau penurunan gaji/tunjangan.

Penundaan Kenaikan Gaji/Pangkat: Pelanggaran disiplin dapat menghambat kemajuan karier PPPK yang bersangkutan.

Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri: Jika pelanggaran dianggap serius atau berulang, PPPK dapat diberhentikan secara tidak hormat dari statusnya sebagai ASN.

Kewajiban Mengundurkan Diri: Pihak berwenang (seperti Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Kepala Daerah) menegaskan bahwa ASN/PPPK yang merangkap jabatan di struktur lain (seperti perangkat desa atau BPD) wajib mengundurkan diri dari jabatan di Pokmas tersebut.

Dari berita ini terus disusun sampai diterbitkan, Kades Karya Basuki belum dapat diminta keterangan resminya, bahkan tim media ini masih berupaya mengkonfirmasi pihak Dinas Pendidikan Provinsi, terkait dugaan pungli dan rangkap jabatan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *