Poto : Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, saat jelaskan kepada jurnalis.
Gebrakkasus.com – LAMSEL,- Dugaan kasus pengancaman yang dilakukan sejumlah oknum preman terhadap jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah akhirnya masuk tahap lidik.
Paska laporan masuk, Satreskrim Polres Lampung Selatan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, dan sejumlah upaya penyelidikan.
Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono mengatakan, pada hari Kamis (27/11/2025) Satreskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan (8) orang saksi di Mapolsek Penengahan.
“Hasil pemeriksaan memang benar ada kejadian cek-cok di lokasi kejadian, namun para terlapor masih menyangkalnya,” jelas pada hari Jum’at tanggal 28/11/2025.
Ia mengaku, langkah berikutnya pihak Satreskrim Polres Lampung Selatan bakal meminta keterangan para ahli untuk kemudian dilakukan gelar perkara.
“Kami juga telah melakukan koordinasi dengan Dewan Pers di Jakarta untuk memperkuat langkah hukum berdasarkan Undang-undang Pers,” imbuhnya.
Disisi lain, dugaan membawa senjata tajam (Sajam) oleh para terlapor juga belum dapat dipastikan. Sebab, hasil pemeriksaan belum ada keterangan yang mengarah ke pelanggaran undang-undang darurat tersebut.
“Dugaan membawa Sajam masih terus kita dalami lagi. Nanti hasil dari pemeriksaannya kita akan sampaikan kembali,” tutupnya.
Langkah tindak lanjut atas laporan pengancaman yang di alami jurnalis di Kabupaten Lampung Selatan, Teuku Khalid Syah, menjadi sebuah preseden positif bagi penegakkan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Publik kini menunggu bagaimana kelanjutan penanganan kasus tersebut hingga peningkatan status ke penetapan dan penahanan tersangka.
Diketahui sebelumnya, jurnalis Kompas TV Teuku Khalid Syah menjadi korban tindakan intimidasi dan pengancaman saat melakukan kerja kejurnalistikan.
Saat itu, ia hendak meliputi adanya dugaan pemerasan terhadap warga Desa Legundi yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum preman yang mengklaim lahan pemukiman dan perkebunan warga sekitar.
Sayangnya, baru tiba dilokasi jurnalis tersebut langsung di sudutkan dan dihalangi untuk melakukan peliputan hingga mendapatkan ancaman dari beberapa oknum preman disana.
“Saya diancam akan ditujah, dengan gerakan seolah ingin mengambil suatu benda diduga senjata tajam dari pinggang sebelah kirinya,” kata Teuku.
Akibat kejadian itu, Teuku merasa Shok berat dan mengalami trauma mendalam. Sehingga korban membawa perkara ini ke ranah hukum dan melaporkan ke Mapolres Lampung Selatan. *Red












