Gebrakkasus.com – LAMSEL,- Pemasangan papan proyek Dinas Kesehatan Lampung Selatan (Dinkes) jadi sorotan. Pasalnya, pihak kontraktor meletakkan papan informasi pekerjaan secara sembunyi-sembunyi dan ukurannya pun yang kecil. Pada Jum’at, 28 November 2025.
Tentunya dugaan-dugaan terkait transparansi terkait proyek rehab dan pembangunan yang ada di lingkungan Kantor Dinas Kesehatan Lamsel menjadi tanda tanya okeh publik. Sebab, sesuai dengan UU KIP No. 14 Tahun 2008.
Sebagai mana transparansi suatu pekerjaan yang berasal dari uang negara wajib menginformasikan tentang pekerjaan yang sedang berlangsung.
”Masak papan proyek dipasang sembarangan di tembok yang gak bisa dilihat oleh orang.? Ini kan kayak nyumputin informasi publik!” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pemasangan yang tumpang tindih juga menimbulkan pertanyaan soal transparansi anggaran. “Kenapa harus dobel-dobel begitu? Apa ada yang disembunyikan?” cetusnya.
Pengelola proyek dan Dinkes Lamsel terancam sanksi sesuai UU KIP No. 14 Tahun 2008. Dendanya bisa mencapai Rp 1 Miliar! Pejabat terkait juga bisa dipenjara.
Hingga kini, Dinkes Lamsel belum memberikan keterangan resminya terkait masalah tersebut.
Dan para media juga sudah berusaha menghubungi pihak Dinas, namun’ sampai berita ini diterbitkan belum juga mendapatkan keterangan meski sudah melakukan kontak dengan pihak kadis dinas kesehatan melalui aplikasi WhatsApp.
Masyarakat juga berharap kepada pemerintah daerah untuk segera bertindak tegas dan menertibkan pemasangan papan informasi proyek yang melanggar aturan, jangan sampai pemerintah dianggap lemah oleh masyarakat dalam menangani terkait permasalahan yang melanggar aturan. Red












