Gebrakkasus.com – LAMSEL, – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menyampaikan klarfikasi permohonan maaf secara terbuka terkait kesalahan dalam penulisan nama Desa Hara Banjarmanis di dalam surat pemanggilan dengan Surat dengan nomor B-263/L.811/FD.1/11/2025 ini tertulis nama (Desa Banjar Hara Manis).
Permohonan maaf itu disampaikan langsung oleh Kasi Pidsus, Hakim Agueng Rasoen, bersama Ibram Manggala mengatakan sebagai bentuk tanggung jawab atas kelalaiannya tersebut dalam penulisan nama desa, Pada hari Kamis 27/11/2025.
“Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Desa Hara Banjarmanis atas kesalahan dalam penulisan nama desa menjadi Banjar Hara Manis, Seharusnya Desa Hara Banjar Manis ” ujar Hakim Agueng Rasoen dalam pernyataan resminya.
“Kami mengakui kelalaian ini dan untuk kedepannya berjanji akan lebih teliti lagi di masa mendatang agar kejadian serupa tidak terulang.”
Kesalahan dalam penulisan ini diketahui setelah undangan tersebut beredar di masyarakat. Pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan segera bertindak cepat dengan memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf.
Hakim Agueng Rasoen menambahkan, “Kami sangat menghargai dukungan dan kepercayaan masyarakat, dan kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta meminimalisir kesalahan sekecil apapun.”
Kejaksaan Negeri Lampung Selatan berharap permohonan maaf ini dapat diterima dengan baik-baiknya oleh masyarakat Desa Hara Banjarmanis, dan menegaskan komitmen mereka untuk selalu berupaya memberikan yang terbaik dalam setiap tugas dan tanggung jawab yang diemban. Red












