Poto : LSM-ISC saat laporkan oknum Eka Apriana, kepada Kejaksaan Negeri kota Bandar Lampung.
Gebrakkasus.com – LAMPUNG,–Lembaga swadaya masyarakat Indonesia Sosial Control (LSM-ISC) laporkan oknum Pj.Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kota Bandar lampung kepada Kejaksaan Negeri kota Bandar Lampung. Dengan nomor laporan: 177/ISC-KOALISI/L/XII/2025, pada hari Jum’at , 21/11/2020.
Dilaporkannya Eka Apriana Pj.Kadis Pendidikan dan kebudayaan kota Bandar Lampung tersebut atas Dugaan Manipulasi data Kependudukan dan Akte kelahirannya, Ketua DPP LSM ISC juga menilai Eka Apriana telah mencari keuntungan dari negara dengan memanfaatkan data miliknya yang terindikasi untuk kepentingan mencalonkan CPNS serta untuk kepentingan naik Jabatan.
“Jum’at kemarin laporan kami sudah diterima oleh Kejaksaan negeri kota Bandar Lampung, terhitung sudah lima harian surat laporan kami masukan, dalam hal ini kami meminta pihak APH harus serius dalam membuka kasus ini dihadapan Publik.”kata Sofwan rolie, Kepada wartawan pada hari Rabu 26/11/2025.
Sofwan juga menambahkan, Dugaan dokumen penting yang berisi catatan sah mengenai status dan peristiwa kelahiran dilakukan agar bisa lolos dalam pemberkasan calon pegawai negeri sipil (CPNS) kala itu di tahun 2008 lalu.
“Salah satu persyaratannya agar bisa diangkat CPNS, maksimal berusia 35 tahun, jika merujuk tanggal lahir Eka yang sah untuk tanggal lahirnya (25 april 1970) maka saat proses seleksi CPNS di tahun 2008 usianya melebihi ketentuan dengan (38 tahun) maka dengan indikasi pemalsuan tersebut. tim ISC Koalisi, mempertanyakan proses hukum sebenarnya telah melalui tahapan yang ke berapa..? agar ada keadilan yang ditegakkan dan hukum tidak tumpul ke atas tajam ke bawah saja.”Ujar Sofwan rolie.
Ketua LSM ISC Provinsi Lampung itu juga menaruh harapan terhadap Kejaksaan negeri kota Bandar Lampung bekerja dengan kejujuran dan integritas para Jaksa penegak hukum yang disumpah atas nama tuhan dan kepercayaan masing-masing agar Hukum tegak lurus dan dipercaya Rakyat Se-Indonesia.
“Maka dari itu tim LSM ISC meminta kejujuran dari hati yang dalam atas beban yang di percayakan atas nama tuhan yang maha kuasa tentang pertanggung jawaban hukum tersebut”.
“Dan secara umum masyarakat kota bandar lampung mengetahui kembaran ibu walikota ditenggarai / yang di indikasi kuat memalsukan setidaknya dua dokumen pribadinya seperti KTP dan akta kelahiran.” Jelasnya.
Dari berita ini diterbitkan, Kepala dinas Pendidikan dan kebudayaan kota Bandar Lampung Eka Apriana belum dapat diminta keterangan secara signifikan.
Media ini pun masih memberikan ruang untuk kelarfikasi terkait dugaan tersebut. (*)












