Ketua KJHLS Randi Fatra Dengan Lantang Mendesak Kapolres Lamsel Segera Tangkap Pelaku

Poto : Ketua Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS), Randi Fatra.

Gebrakkasus.com – LAMSEL,– Ketua Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS), Randi Fatra, meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan tindakan mengenai perlakuan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis Kompas TV Lampung, Teuku Khalidsyah, saat meliput sengketa lahan di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (25/11/2025).

Randi yang menilai tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang preman tersebut telah memperkosa demokrasi di negeri ini, pengekangan terhadap hukum yang berlaku tentang adanya kemerdekaan kepada setiap insan pers dalam menjalankan tugasnya sebagai salah satu pilar demokrasi.

Salah satu bentuk pengembirian terhadap hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang. Merupakan serangan nyata terhadap kebebasan pers.

“Ancaman terhadap saudara Teuku merupakan pelanggaran serius, intimidasi yang dilakukan adalah serangan nyata secara psikis dan tidak hanya untuk saudara Teuku, tapi semua insan pers ikut merasakan traumatis atas perlakuan (pelanggaran) oleh sekelompok oknum Preman dalam menghambat lajunya jalur informasi yang sebagaimana telah diatur dalam UU kebebasan pers.”

“Saya atas nama salah satu insan pers berharap kepada pihak APH selaku pelaksana Undang-undang untuk segera melakukan langkah-langkah hukum dalam menyikapi persoalan ini,” tegasnya dalam keterangan resmi, Rabu (26/11/2025).

Selain itu, ia menyampaikan dukungan moral kepada Teuku yang juga merupakan salah satu anggota KJHLS. Secara keorganisasian sebagai bentuk solidaritas ia menambahkan bahwa KJHLS mendukung penuh kepada teuku agar terus melanjutkan tugasnya sebagai penyambung lidah masyarakat dan menyampaikan informasi yang baik dan benar kepada publik.

“Kami berdiri sejajar bersama saudara Teuku. Jurnalis tidak boleh diintimidasi, demokrasi tidak boleh dinodai dan kemerdekaan harus dijunjung tinggi.”

“Kami juga meminta kepada pemerintah daerah terkhusus bapak Bupati Lampung Selatan, untuk ikut memberikan sikap terutama mendorong persoalan ini segera mendapat tindakan. Karena secara Konstitusi persoalan ini juga merupakan tanggungjawab pemerintah, Bagaimana kita BISA maju dengan berbagai kegiatan seremoni, jika informasi kita saja dikebiri.,” imbuhnya

Ia turut mengimbau para jurnalis khususnya di Lampung Selatan untuk tetap berhati-hati, namun tidak gentar menjalankan fungsi jurnalistik demi kepentingan publik karena kita dilindungi oleh undang-undang.

“Tertulis jelas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyatakan bahwa setiap bentuk penghalangan, penghambatan, termasuk kekerasan terhadap jurnalis merupakan tindak pidana. Jadi tetaplah proforsional dalam melaksanakan tugas kita sebagai jurnalis karena tugas kita merupakan salah satu kelengkapan dalam suatu Negara.” Tukasnya

Peristiwa ini bermula ketika Teuku Khalidsyah tengah meliput dugaan pemerasan oleh sekelompok orang terhadap warga sekitar. Sesampainya di lokasi, ia dikepung oleh 8–9 orang yang mempertanyakan pemberitaan terkait kasus tersebut. Salah satu pelaku bahkan mengancam akan menusuk Teuku dengan senjata tajam yang terlihat terselip di pinggangnya.

Atas intimidasi tersebut, Teuku kemudian melaporkan kejadian kepada Polres Lampung Selatan dengan nomor laporan: LP/B/501/XI/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Lampung Selatan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *