KEBUMEN | Polres Kebumen menangkap tiga orang pria yang diduga kuat melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur, berinisial L (12) di Kecamatan Petanahan. Ketiganya diamankan setelah polisi mendalami laporan dari Dinas Sosial dan laporan orang tua korban.
Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri dalam konferensi persnya, memaparkan ketiga tersangka yakni M (66), S (59), dan D (42). Mereka semua berprofesi sebagai petani yang tinggal di sekitar rumah korban.
Ketiga tersangka diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Kebumen, pada Rabu 22 Oktober 2025 lalu.
Dari penyelidikan yang kami lakukan, korban mengalami kekerasan seksual berulang kali oleh para pelaku,” ujar AKP Dwi Atma saat konferensi pers, Senin (24/11).
Dari kasus itu tersangka inisial M dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tentang persetubuhan terhadap anak.
Sementara tersangka S dan D dijerat dengan Pasal 82 undang-undang yang sama tentang pencabulan terhadap anak. Kedua pasal tersebut mengancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Lebih lanjut, AKP Dwi Atma Yofi memaparkan, berdasarkan kronologi yang berhasil diungkap penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kebumen, modus para pelaku adalah dengan tipu muslihat dan memanfaatkan keakraban lingkungan.
M diduga menyetubuhi korban pada September 2024. Dengan iming-iming uang, ia mengajak korban jalan-jalan lalu aksi jahatnya dilakukan saat korban terbujuk.
Lalu untuk tersangka S dan D dilakukan pada tahun 2025. Aksi dilakukan juga karena hubungan dekat dengan korban. Aksinya juga dilakukan berulang kali di waktu dan tempat yang berbeda.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian. Proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berlanjut.
“Dari hasil kami melakukan penyidikan dan penyelidikan, didapati barang bukti yang kami amankan berupa pakaian korban dan pelaku saat kejadian,” pungkasnya. (sat)












