PURBALINGGA | Menindaklanjuti aduan warga Desa Sokanegara dan Desa Krenceng di Kecamatan Kejobong, DPRD Kabupaten Purbalingga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi galian C di Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Senin (24/11/2025). Lokasi galian tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Ketua DPRD Purbalingga, HR Bambang Irawan, yang memimpin langsung sidak, mengaku heran saat menanyakan identitas pemilik usaha galian. Para pekerja yang ditemui mengklaim tidak mengetahui siapa pemiliknya.
“Kami akan menindaklanjuti aduan dari masyarakat dan mengevaluasinya bersama pihak terkait,” ujar Bambang, didampingi Wakil Ketua DPRD Aman Waliyudin dan Tenny Juliawati, serta Wakil Ketua II Adi Yuwono dan anggota DPRD Karseno.
Tak Ada Kompromi untuk Tambang Ilegal
Bambang menegaskan DPRD tidak akan berkompromi terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat maupun daerah.
Ia menyebutkan, jika pemilik usaha tidak menunjukkan itikad baik untuk mengurus izin sesuai ketentuan, DPRD akan mendesak pemerintah daerah mengambil langkah tegas.
“Jika masih saja beroperasi tanpa izin, kami akan meminta pemerintah menindak tegas usahanya,” kata Bambang.
Ia menambahkan, apabila galian C dikelola secara legal, kegiatan tersebut justru dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meski demikian, aspek lingkungan harus tetap menjadi prioritas.
Dampak Mengarah ke Dua Desa
Menurut Bambang, aktivitas galian C di Sungai Kacangan yang berada di wilayah Desa Kedungjati itu berdampak hingga ke dua desa di Kecamatan Kejobong, yaitu Sokanegara dan Krenceng.
“Karena itu, aktivitas ini perlu dievaluasi demi menjaga lingkungan, stabilitas aliran sungai, serta memastikan lahan pertanian warga tidak terdampak,” ujarnya. (JS)












