Gebrakkasus.com – LAMSEL – Desa Padan di Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, sedang ramai diperbincangkan, pada Jum’at 21/112025.
Pasalnya ANDRIYANSAH selaku Kepala desa padan tersebut yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan mobil sampah yang nilainya sampai enam puluh juta rupiah.
Masalah ini mencuat bersamaan dengan geramnya masyarakat Padan terhadap kepala desanya, sebab kepala desa tersebut tak mempedulikan keluhan masyarakat sekitar baik dari pelayan hingga infrastruktur yang ada di desa itu.
Yang mengejutkan, kades tersebut tidak transparan terhadap masyarakat tentang APBDes, seolah-olah kepala desa padan menyembunyikan sesuatu dari anggaran disetiap tahunnya.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) wajib diketahui dan dapat diakses oleh masyarakat. Keterbukaan ini merupakan wujud transparansi pengelolaan keuangan desa yang merupakan milik publik, dan masyarakat berhak mengawasi penggunaannya yang di tertuang dalam UUD No.6 Tah 2014.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur hak masyarakat desa untuk mendapatkan informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan desa.
Prinsip transparansi dan akuntabilitas: Pemerintah desa wajib menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan, termasuk penyebaran informasi keuangan secara tertulis.
Hak pengawasan: Dengan mengetahui APBDes, masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran desa.
Mengejutkannya lagi RAB di tahun 2020 tertera pengadaan Kendaraan pengangkut sampah, Namun hingga kini Unit Kendaraan tersebut tak terlihat di desa maupun dilihat oleh masyarakat, yang mana sudah dianggarkan dengan nominal Rp. 60.000.000,00- itu ternyata tidak ada wujudnya diduga cuma fiktif belaka.
Dari informasi yang beredar, dana untuk seharusnya buat beli kendaraan itu sudah dicairkan. Tapi sampai sekarang, kendaraan sampah yang harusnya ada di desa sesuai anggaran itu tidak nampak sama sekali.
Tak hanya mobil sampah, dari Rab 2020 hingga saat ini terdapat anggaran Honorarium petugas Sampah namun hingga kini tak pernah adanya petugas sampah dari awal pengangaran ditahun 2020 hingga RAB ditahun 2025.
Peningkatan fasilitas pengelolaan Sampah di anggaran 2024 tertera belanja jasa Honorarium petugas, petugas kebersihan desa terdiri dari 2 Orang dengan nominal honor perbulan Rp. 500.000,00- X 12 Bulan berjumlah Rp. 12.000.000,00- pertahun lalu di jumlahkan selam dari tahun 2020 Sampi Dengan tahun 2025 yang mencapai Rp. 60.000.000,00-.
Yores Erlangga Tiyas sebagai Kordinato MPP (Masyarakat Peduli Padan) kecewa terhadap kepala desa Padan ANDRIYANSAH tidak adanya peduli dengan masyarakat. Warga lokal tentu kecewa dengan kejadian ini, Apalagi Desa Padan punya sejarah panjang sejak berdirinya.
” Kasus semacam ini jelas merusak nilai-nilai sejarah dan kepercayaan masyarakat sama aparatur desa. Dugaan korupsi berlapis ini jadi beban moral yang berat banget buat desa.” Ucap yores, pada hari Jum’at tanggal 21/11/2025.
Dengan dugaan kasus yang masih berlangsung ini, mata publik kini tertuju pada langkah-langkah aparat dalam menindaklanjuti dugaan korupsi dan memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Sampai berita diterbitkan belum ada tanggapan dari Kepala desa padan, media ini masih berusaha mencari akses untuk kelarfikasi terkait dugaan tersebut. (Tim)












