SEMARANG |Fakta baru terungkap dalam pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah terkait AKBP Basuki. Perwira menengah polisi itu mengakui menjalin hubungan asmara dengan dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL (35) sejak tahun 2020.
Hubungan tersebut dijalani tanpa ikatan pernikahan resmi. Dalam pemeriksaan internal, AKBP Basuki juga menyebut bahwa DLL tinggal satu rumah dengannya selama beberapa tahun terakhir.
Nama DLL bahkan tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) milik AKBP Basuki sebagai “anggota keluarga lain”. Padahal, Basuki diketahui telah memiliki istri dan satu anak.
Keterangan itu disampaikan Basuki saat diperiksa penyidik Propam Polda Jateng. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan adanya hubungan tersebut berdasarkan pemeriksaan awal.
“Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam,” ujar Artanto.
AKBP Basuki kini menjalani penahanan 20 hari, mulai 19 November hingga 8 Desember 2025, terkait dugaan pelanggaran kode etik berat.
Pelanggaran itu antara lain berkaitan dengan tinggal bersama seorang perempuan tanpa ikatan perkawinan sah, yang dinilai mencederai etika dan perilaku seorang anggota Polri.
Dari informasi awal penyidikan, saat dosen muda tersebut meninggal dunia, AKBP Basuki berada di kamar yang sama. Posisi itu membuatnya menjadi saksi kunci dalam penelusuran dugaan pelanggaran etik maupun proses pidana yang berjalan terpisah.
Meski pengakuan telah diberikan, penyidik masih membutuhkan bukti tambahan untuk mengurai kronologi lengkap hubungan keduanya sejak awal. (daf)












