PURWOKERTO | Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto mulai menerapkan pendekatan restorative justice dalam sidang perkara pidana Nomor 156/Pid.B/2025/PN.Pwt yang menyeret terdakwa Henry Ikada alias Yuyun terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Kerugian Rp 300 Juta dalam Gadai Mobil Vellfire
Kasus ini berawal dari laporan Henny Hartati, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 300 juta akibat transaksi gadai mobil Toyota Vellfire.
Terdakwa disebut berperan sebagai perantara gadai melalui seseorang bernama Taufik Hidayat.
Dalam persidangan terungkap, Henry menerima Rp 100 juta dari Reza Aditya Kusuma. Dari jumlah tersebut, Rp 94 juta ditransfer ke rekening Henny, sedangkan Rp 6 juta diserahkan tunai kepada Taufik. Namun, mobil Vellfire justru diserahkan Henry kepada Reza tanpa sepengetahuan pemilik.
Henny kemudian mencoba menebus mobilnya dengan membayar Rp 100 juta, tetapi mobil tidak kunjung dikembalikan. Uang tebusan itu bahkan digunakan Henry untuk keperluan pribadi.
Unsur Penggelapan Terpenuhi
Jaksa Penuntut Umum menyatakan unsur Pasal 372 KUHP tentang penggelapan telah terpenuhi. Henry dinilai secara sengaja menggadaikan mobil tanpa izin dan menggunakan dana tebusan secara pribadi.
Jaksa menuntut Henry dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara. Sejumlah barang bukti—termasuk print out percakapan WhatsApp, kwitansi, rekaman rekening koran, dan ponsel Samsung Galaxy M15 5G milik terdakwa—diminta tetap terlampir dalam berkas perkara. Khusus ponsel, jaksa meminta agar dirampas untuk negara.
Korban Harapkan Mobil Dikembalikan
Kuasa hukum korban, Alek Irawan SH, berharap putusan hakim nantinya memberikan efek jera dan memastikan mobil yang menjadi obyek perkara dapat dikembalikan kepada kliennya.
Sidang ini sekaligus menjadi praktik penerapan restorative justice di PN Purwokerto, dengan hakim mempertimbangkan pemulihan kerugian korban di samping pemidanaan pelaku. Putusan majelis hakim masih menunggu untuk dibacakan. (Pao)












