WONOSOBO |Unit Reskrim Polsek Mojotengah bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Mojotengah.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolsek Mojotengah, Iptu Sudigdo, pada Selasa (18/11).
Dalam keterangannya, Iptu Sudigdo menjelaskan bahwa tersangka berinisial H (35), warga Wonosobo, ditangkap setelah penyelidikan intensif sejak laporan pertama masuk pada Rabu, 10 September 2025. Laporan itu menyebutkan hilangnya sepeda motor milik warga di Keseneng, Mojotengah.
“Kejadian berawal pada Selasa malam, 9 September 2025. Korban memarkir motornya di teras rumah tanpa mengunci stang. Saat pagi hari sekitar pukul 05.30 WIB, motor tersebut sudah tidak ada. Setelah dicek bersama keluarga dan warga namun tak ditemukan, korban melapor ke Polsek Mojotengah,” ujar Iptu Sudigdo.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku menggunakan modus sederhana. “Modus operandi tersangka dilakukan dengan menarik sepeda motor hingga ke jalan raya, lalu mendorongnya dalam kondisi mesin mati,” tambahnya.
Usai melakukan serangkaian penyelidikan, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku pada Jumat, 24 Oktober 2025. Saat itu pelaku tengah mengendarai sepeda motor hasil curian dan berusaha melarikan diri.
“Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Wonosobo. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kapolsek Mojotengah. (str)












