WONOSOBO | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo kembali membongkar kasus peredaran obat keras di wilayah hukumnya. Dua pria masing-masing berinisial JP (28), warga Banyumas, dan RAJ (27), warga Wonosobo, ditangkap di Jalan Raya Selomerto–Balekambang, Rabu (5/11/2025).
Kasat Narkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso mengatakan, keduanya berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna. “Tersangka JP bahkan pernah dipenjara karena kasus psikotropika pada 2022 di Lapas Purwokerto,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras di wilayah tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita ribuan butir pil berlogo Y, 950 butir pil berlogo SF, ratusan butir Tramadol, serta puluhan butir Alprazolam dan Atarax. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor, ponsel, dan berbagai wadah kemasan obat.
“Keduanya dijerat Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas AKP Teguh.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras di Wonosobo. “Kami sudah mengantongi sasaran peredaran mereka dan saat ini masih kami dalami,” tambahnya.
AKP Teguh juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan penjualan obat keras tanpa izin. “Laporkan segera ke polisi atau melalui Call Center 110 jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang,” katanya.
“Terima kasih kepada masyarakat dan rekan media yang terus mendukung upaya kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di Wonosobo,” pungkasnya. (str)












