BLITAR | Polres Blitar berhasil mengungkap 12 kasus tindak kriminal selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025 yang berlangsung selama dua belas hari, mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025. Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 12 tersangka berhasil diamankan. Jumat(07/11/25).
Kasus-kasus yang berhasil diungkap meliputi lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), satu kasus pencurian hewan (curwan), serta satu kasus yang melibatkan perguruan silat dengan pelaku anak di bawah umur.
Selain itu, terdapat dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat), masing-masing berupa pencurian keju dan pencurian sound system oleh pelaku anak.
Sementara itu, dua kasus lainnya merupakan pencurian ringan (cingan), yaitu pencurian tabung LPG dan pencurian kotak amal di wilayah Sutojayan yang telah diproses melalui hukum tipiring.
Salah satu kasus menonjol dalam operasi ini adalah pencurian sepeda motor Suzuki Smash di wilayah Kecamatan Garum. Dua pelaku berinisial K (34), seorang tukang tebang kayu, dan S (45), seorang sopir, ditangkap setelah keduanya kedapatan membawa kendaraan milik korban. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna merah berhasil diamankan petugas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksinya dengan merusak lubang kunci kendaraan menggunakan kunci T. Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Blitar menyampaikan, keberhasilan Operasi Sikat Semeru 2025 ini merupakan bentuk keseriusan jajaran kepolisian dalam menekan angka kejahatan dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Blitar.












