BANYUMAS | Puluhan warga Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, yang tergabung dalam Musyawarah Masyarakat Baseh (MURBA), mendatangi Kantor Bupati Banyumas pada Selasa, 4 November 2025.
Mereka menyampaikan langsung keresahan dan tuntutan atas dampak aktivitas pertambangan yang dinilai telah merusak lingkungan serta mengancam keselamatan warga.
Rombongan sekitar 20 orang itu diterima langsung oleh Bupati Banyumas Ir. Sadewo Tri Lastiono. Hadir pula perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas dan Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan.
Pertemuan berlangsung secara terbuka dan penuh dialog. Dalam kesempatan itu, warga menyampaikan keluhan terkait banjir lumpur, aliran material batu, kerusakan jalan, serta potensi longsor yang kerap terjadi di sekitar area pertambangan.
“Kami datang bukan untuk menolak pembangunan, tapi meminta keadilan lingkungan. Warga sudah terlalu sering menjadi korban dampak tambang,” ujar salah satu perwakilan MURBA.
Empat Tuntutan Utama
Dalam audiensi tersebut, MURBA menyampaikan empat tuntutan pokok kepada pemerintah daerah dan provinsi.
Pertama, meminta Gubernur Jawa Tengah melalui Dinas ESDM untuk menutup seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Baseh dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan serta keselamatan masyarakat.
Kedua, MURBA mendesak Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan DLH di tingkat provinsi maupun kabupaten untuk melakukan peninjauan lapangan dan audit lingkungan terhadap seluruh perusahaan tambang yang beroperasi, termasuk pemeriksaan dokumen AMDAL atau UKL-UPL.
Ketiga, warga menuntut tanggung jawab perusahaan tambang untuk memulihkan lingkungan, memperbaiki drainase, menormalisasi aliran air, serta menyediakan tanggul pengaman dan penerangan jalan.
Keempat, warga meminta Pemerintah Kabupaten Banyumas meningkatkan transparansi dan pengawasan izin lingkungan serta operasional tambang, agar kejadian serupa tidak terulang.

Tambang Dihentikan Sementara 60 Hari
Menanggapi tuntutan tersebut, Bupati Banyumas menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan di Baseh untuk dilakukan peninjauan ulang.
“Kami akan evaluasi secara menyeluruh. Aktivitas tambang dihentikan sementara selama masa pemeriksaan dan perbaikan,” ujar Sadewo.
Bupati juga menegaskan, pemerintah memberikan waktu 60 hari kepada pihak perusahaan, termasuk PT DBA, untuk melakukan perbaikan sesuai ketentuan perundang-undangan. Periode tersebut dimulai 5 November 2025, bersamaan dengan pemasangan banner resmi pemerintah yang menandai penghentian sementara kegiatan tambang.
Selama masa evaluasi, pemerintah meminta masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan setiap perkembangan di lapangan.
Masyarakat Akan Terus Mengawal
MURBA menyatakan mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam merespons aspirasi warga. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal proses evaluasi agar menghasilkan keputusan yang berpihak pada keselamatan dan kelestarian lingkungan.
“Kami akan terus mengawasi dan berdialog dengan pemerintah. Harapan kami, penataan ulang tambang di Baseh menjadi awal bagi keadilan lingkungan di Banyumas,” ujar perwakilan MURBA. (den)












