Karaoke di Desa Petir Banyumas Akhirnya Ditutup Permanen, DPRD Soroti Mekanisme dan Perizinan OSS

 

PURWOKERTO | Polemik keberadaan tempat karaoke di Desa Petir, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, akhirnya mencapai titik akhir. Setelah melalui mediasi yang difasilitasi Komisi I DPRD Banyumas, pengelola tempat karaoke sepakat menutup usahanya secara permanen pada Rabu (5/11/2025).

Selama dua bulan terakhir, warga Desa Petir mengeluhkan aktivitas karaoke ‘Kuna Lereng’ yang beroperasi hingga dini hari. Lokasinya yang hanya berjarak sekitar 10 meter dari tempat ibadah menimbulkan keresahan sosial dan memicu protes warga yang menilai keberadaannya tidak sesuai dengan nilai-nilai lingkungan desa.

Kepala Desa Petir, Bejo Siswanto, mengatakan keberadaan tempat karaoke tersebut menimbulkan berbagai persoalan sosial, mulai dari gangguan ketertiban hingga potensi kenakalan remaja.

“Kami bersama warga meminta agar tempat karaoke ditutup permanen. Desa Petir ini wilayah kecil dan relatif sepi, sehingga aktivitas hiburan malam seperti itu bisa berdampak buruk bagi anak-anak muda,” ujarnya.

Sementara itu, pihak pengelola karaoke, Yanti, sempat menolak penutupan dengan alasan sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun setelah diskusi selama lebih dari dua jam, ia akhirnya menyatakan kesediaannya menutup usaha tersebut.

DPRD Soroti Perizinan Online

Ketua Komisi I DPRD Banyumas, Didi Rudianto, menilai kasus tersebut menjadi bukti lemahnya mekanisme pengawasan dalam sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS).

“Izin ini bisa keluar karena tidak ada survei lapangan. Akibatnya, muncul usaha karaoke di desa yang berdekatan dengan tempat ibadah, padahal izin keramaian saja belum dimiliki,” kata Didi.

Ia menambahkan, berdasarkan rencana induk pembangunan Kabupaten Banyumas, kawasan Kalibagor ditetapkan sebagai sentra UMKM, bukan zona hiburan malam.

“Ini bukan hanya merugikan warga, tetapi juga pengusaha yang sudah terlanjur membuka usaha. Ke depan, sistem perizinan harus lebih cermat agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya menegaskan.

Penutupan tempat karaoke di Desa Petir ini menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Kasus tersebut menegaskan perlunya keseimbangan antara kebebasan berusaha dan ketertiban sosial agar pembangunan ekonomi daerah tetap sejalan dengan nilai moral dan kenyamanan lingkungan. (str)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *