Warga Temanggung Ditangkap karena Gunakan Uang Palsu, Beli dari Grup Facebook

 

TEMANGGUNG |Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung mengamankan seorang pria berinisial HM (29), warga Desa Kupen, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, karena diduga menggunakan dan menyimpan uang palsu pecahan Rp100.000.

HM ditangkap saat bertransaksi di warung makan ayam goreng Lamongan di Dusun Nguwet Tengah, Desa Nguwet, Kecamatan Kranggan, pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 10.15 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nomor seri sama, KBS123261, serta satu unit ponsel iPhone 11 Pro Max yang digunakan untuk bertransaksi secara daring.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo menjelaskan, HM memperoleh uang palsu tersebut melalui grup Facebook bernama “Upal 100% Amanah” yang beranggotakan sekitar 2.000 orang.

“Tersangka menggunakan akun bernama Andita dan tertarik dengan tawaran uang palsu yang dijual dengan perbandingan 1 banding 4. Dengan membayar Rp400 ribu uang asli, ia memperoleh Rp1,5 juta uang palsu,” kata Didik, Senin (3/11/2025).

Menurut Didik, HM telah dua kali membeli uang palsu tahun ini. Pada pembelian pertama, ia membeli 10 lembar, dan pada pembelian kedua 15 lembar. Dalam transaksi kedua inilah polisi berhasil menangkapnya.

Uang palsu tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi Shopee Express dari Kota Palembang dan dibayar secara COD di rumah tersangka.

Hasil penyelidikan menunjukkan, HM sempat membelanjakan sekitar Rp1 juta uang palsu di sejumlah warung sekitar tempat tinggalnya sebelum ditangkap.
“Nomor seri seluruh uang palsu yang disita sama, menunjukkan asal produksi dari satu sumber. Kami masih menelusuri jaringan peredarannya,” ujar Didik.

Atas perbuatannya, HM dijerat Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

Melalui kasus ini, polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menerima uang tunai, terutama dalam transaksi di warung, toko kecil, atau penjualan langsung. (tar/ysp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *