MAGELANG | Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri bersama Polresta Magelang, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, serta Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) menggerebek aktivitas penambangan galian C ilegal di kawasan TNGM, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025) sore.
Dalam operasi penegakan hukum yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB itu, petugas berhasil mengamankan lima unit alat berat jenis ekskavator dan satu dump truck yang digunakan untuk kegiatan tambang tanpa izin di alur Sungai Batang.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, menjelaskan bahwa penambangan tersebut dilakukan di dalam kawasan konservasi yang seharusnya steril dari aktivitas pertambangan.
“Kami melakukan penegakan hukum bersama ESDM Jawa Tengah dan Taman Nasional Gunung Merapi. Kami temukan penambangan ilegal di dalam kawasan taman nasional. Dari total area sekitar 6.000 hektar, terdapat sekitar 6,5 hektar yang sudah dibuka untuk tambang,” ujar Irhamni di lokasi.
Menurut hasil penyelidikan sementara, aktivitas tambang ilegal itu sudah berlangsung selama dua tahun terakhir. Diperkirakan total volume material yang diambil mencapai 21 juta meter kubik, dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp 3 triliun.
“Seluruh kegiatan ini tidak membayar pajak dan tidak memiliki kewajiban kepada pemerintah. Padahal dana sebesar itu bisa menjadi sumber pembangunan masyarakat, khususnya di Kabupaten Magelang,” kata Irhamni.
Ia juga mengimbau kepada para pelaku usaha agar segera mengurus izin resmi apabila wilayah kegiatan mereka sesuai dengan tata ruang dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugianto, mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Polri dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Terima kasih kepada Bareskrim Polri atas dukungan dan pengendalian terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin. Kami akan melakukan kajian teknis untuk mencari solusi jangka panjang, termasuk penataan lokasi-lokasi yang memang bisa diizinkan secara hukum,” ujarnya.
Dari pihak konservasi, Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi, Muhammad Wahyu, menegaskan bahwa seluruh kawasan TNGM merupakan wilayah konservasi yang tidak boleh dijadikan lokasi penambangan dalam bentuk apa pun.
“Dengan alasan apa pun, termasuk penyediaan bahan bangunan, tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengambil material di kawasan ini. Tidak ada aktivitas penambangan material vulkanik yang diizinkan di dalam taman nasional,” tegas Wahyu.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk melakukan pemulihan ekosistem sungai yang rusak akibat aktivitas tambang ilegal.
“Upaya ini dilakukan untuk mencegah banjir lahar dingin, bukan untuk kepentingan komersial. Semoga langkah ini menjadi titik tolak bagi kita semua untuk melindungi kawasan Merapi agar tetap menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat di sekitarnya,” pungkasnya. (Yusup)












