SUKOHARJO | Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersubsidi menjadi gas non-subsidi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dalam operasi itu, polisi menangkap tiga tersangka dan mengungkap kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 5,4 miliar dengan perputaran uang mencapai Rp 9 miliar.
Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/696/XI/RES.5.5./2025/TIPIDTER tertanggal 1 November 2025. Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni hadir langsung dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Minggu, 2 November 2025.
“Tim kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kegiatan penyuntikan gas yang berpotensi menyebabkan kelangkaan LPG 3 kilogram bersubsidi,” kata Irhamni.
Kasus ini bermula dari penyelidikan Unit 3 Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri pada Rabu, 29 Oktober 2025. Petugas memantau aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Jalan Solo–Gawok, Desa Waru, Kecamatan Baki, Sukoharjo. Dari observasi, terlihat mobil pikap keluar masuk membawa tabung gas 3 kilogram bersubsidi.
Setelah diperiksa, polisi menemukan praktik pemindahan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung non-subsidi berukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Penindakan dilakukan pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Modus Es Batu dan “Dokter” Gas
Para pelaku menggunakan metode pendinginan dengan es batu di atas tabung non-subsidi untuk mempercepat pemindahan gas. Satu tabung 50 kg diisi dari sekitar 16 tabung 3 kg selama tiga jam, sementara tabung 12 kg membutuhkan empat tabung kecil dan waktu sekitar satu jam.
Gas hasil oplosan itu dijual ke rumah makan, restoran, dan peternakan ayam di wilayah Jawa Tengah. Dari selisih harga gas subsidi dan non-subsidi, pelaku meraup keuntungan besar.
Tiga tersangka yang ditangkap masing-masing: R (koordinator lapangan), T (pengatur bahan baku dan pencatat keuangan), serta A (eksekutor atau “dokter” penyuntik gas). Polisi juga mengantongi identitas pemodal berinisial M, yang disebut sebagai pemilik gudang.
Aktivitas ilegal ini disebut sudah berlangsung selama sekitar satu tahun dengan konsumsi mencapai 1.000 tabung LPG 3 kg per hari.

Barang Bukti dan Jerat Hukum
Polisi menyita 1.697 tabung 3 kg, 307 tabung 12 kg, 91 tabung 5,5 kg, 14 tabung 50 kg, 50 selang regulator modifikasi, segel palsu, serta 5 unit mobil pikap.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Pertamina Apresiasi Polisi
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, mengapresiasi langkah cepat kepolisian.
“Kami mendukung penuh penegakan hukum ini. Segel resmi LPG bisa dicek lewat kode QR. Jika tidak menampilkan informasi produk, bisa dipastikan palsu,” ujarnya.
Taufiq menambahkan, kasus ini merupakan yang kedua di wilayah Jawa Tengah dan DIY sepanjang tahun ini, menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap distribusi LPG bersubsidi. (Ysp)












