Polisi Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Temanggung, 367 Liter Bio Solar Disita

 

TEMANGGUNG | Polisi membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial SW (42) ditangkap karena diduga memperdagangkan BBM subsidi secara ilegal.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Raya Bulu–Parakan Km 6, Kecamatan Bulu.

“Awalnya anggota patroli mencurigai truk boks yang terparkir di pinggir jalan. Setelah diperiksa, truk itu ternyata dimodifikasi untuk menampung Bio Solar bersubsidi,” kata Didik, Kamis, 30 Oktober 2025.

Menurut Didik, modus pelaku cukup rapi dan terencana. SW membeli Bio Solar di sejumlah SPBU menggunakan truk boks DYNA ET bernomor polisi AD-9349-UM. Untuk mengelabui sistem pembelian, ia membawa 34 pasang pelat nomor kendaraan (TNKB) dan QR Code berbeda yang diganti secara bergantian.

BBM subsidi itu kemudian disedot ke dalam tiga kempu berkapasitas 1.000 liter menggunakan pompa elektrik. Dari lokasi, polisi menyita 367 liter Bio Solar, satu unit truk modifikasi, satu unit pompa listrik, uang tunai Rp4,5 juta, buku catatan keuangan, nota pembelian, serta 34 pasang TNKB dan QR Code.

“Kegiatan ini jelas merugikan negara dan masyarakat yang berhak atas subsidi,” ujar Didik.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Penyidik masih menelusuri jaringan pemasok dan pembeli BBM hasil penimbunan tersebut.

“Kami akan kembangkan ke arah distribusi dan pihak yang terlibat,” kata Didik. (tar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *