BANYUMAS | Kasus dugaan penipuan yang menjerat HI alias Yuyung, warga Karanglewas Kidul, Kabupaten Banyumas, memasuki tahap pembuktian oleh Penuntut Umum. Sidang kedua dengan nomor perkara 156/PID.B/2025/PN PWT digelar di Ruang Purwoto Gandasubrata, Pengadilan Negeri Purwokerto, Rabu (29/10/2025).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Veronika Sekar Widuri, S.H., dengan anggota Melcky Johny Otoh, S.H. dan Riana Kusumawati, S.H.. Tim Jaksa Penuntut Umum terdiri atas M. Agus Arfiyanto, S.H., Eko Yulianto, S.H., M.H., Yuniarti, S.H., dan Susilo Handayani, S.H.
Terdakwa Yuyung dihadapkan pada dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (Penggelapan), setelah dilaporkan oleh korban Henny Hartati, warga Kelurahan Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan.

Kronologi Kasus
Kasus bermula pada 8 November 2024, ketika Henny Hartati membutuhkan dana cepat sebesar Rp100 juta untuk usahanya. Ia kemudian diarahkan oleh Taufik Hidayat alias Toblegh (kini DPO saksi) untuk menggadaikan mobil Toyota Vellfire tahun 2011 warna putih bernomor polisi Z-1206-MA kepada Yuyung, yang dikenal menerima gadai dengan bunga 5% per bulan.
Melalui Toblegh dan Hendy alias Wuchin (juga DPO saksi), mobil beserta BPKB diserahkan ke rumah Yuyung di Jl. Singa Wedana, Karanglewas Kidul, Banyumas. Tak lama kemudian, Henny menerima transfer Rp94 juta dari rekening BCA milik Yuyung.
Namun, saat hendak menebus mobil pada 4 Desember 2024, Yuyung menolak menyerahkan kendaraan sebelum Henny mengembalikan dana Rp100 juta. Setelah uang tersebut ditransfer pada 11 Desember 2024 melalui Muhammad Iklas Abdilah, Henny tidak kunjung menerima kembali mobil, STNK, maupun BPKB-nya.
Hingga kini, kendaraan tersebut belum dikembalikan, dan korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp300 juta.
Kuasa hukum korban, Alek Irawan, S.H., menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, yang masing-masing diancam hukuman penjara maksimal empat tahun. (Pao)












