Dugaan Pengawas SPBU 24.351.125 Jalan Sultan Agung Mengakui Dan Ijinkan Pelangsir Atau Mengecor BBM Subsidi

Poto: Dugaan Pengawas SPBU 24.351.125 Jalan Sultan Agung yang Mengakui Dan Ijinkan Pelangsir Atau Mengecor BBM Subsidi.

Gebrakkasus.com – LAMPUNG,- SPBU adalah berfungsi sebagai titik akhir penyaluran utama Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada masyarakat yang berhak. Tanggung jawab SPBU mencakup penjualan BBM bersubsidi secara langsung kepada masyarakat, yang memastikan takaran yang tepat, dan mematuhi kuota pembelian harian yang ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, SPBU juga berperan dalam pengawasan melalui pencatatan transaksi, serta menjadi mitra di pemerintah dalam mendata konsumen melalui sistem seperti Subsidi yang Tepat sasaran.

Dalam hal itu SPBU yang dilarang menjual solar subsidi (BBM bersubsidi) kepada pengecer atau pelangsir, karena tindakan tersebut ilegal dan dapat dikenai sanksi pidana. Pelangsir yang membeli untuk dijual kembali secara ilegal juga dapat dikenai sanksi.

Dugaan Pengawas yang mengizinkan operator menjual minyak subsidi kepada “pelangsir” atau penimbun dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.

Hal ini ada Sanksi pidana bisa berupa penjara hingga 6 tahun dan denda Rp 60 miliar sesuai UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, atau dijerat pidana pembantuan sesuai Pasal 56 KUHP.

Sanksi administratif dapat berupa pencabutan izin usaha atau tidak diberikan penugasan distribusi BBM subsidi di masa mendatang.

Pidana pokok: Pengawasan yang mengizinkan operator menjual BBM subsidi untuk penimbunan dapat dianggap turut serta dalam penyalahgunaan BBM subsidi. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2001, pasal 23 (ayat 2) tentang niaga tanpa izin atau pasal 53 huruf c tentang penimbunan tanpa izin.

Pidana pembantuan: Pengawas dapat dijerat pidana pembantuan sesuai Pasal 56 KUHP jika sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Dugaan sangatlah disayang terlalu Sungguh hebat pengawas SPBU 24.351.125 dijalan Sultan agung, N yang mengakui dengan santainya ,saat ditanya kok mobil Pajero sport, Inova pada ngisi solar subsidi kan seharusnya ngak boleh,,,! karena info yang di dapatkan dugaan mobil mobil mewah itu Pengecoran dengan bukti vidio yang berdurasi 5 menit mengisi BBM Subsidi.

Bukan kah tangki BBM jenis Inova ,Pajero kapasitasnya 50/52 liter, kan seharusnya durasinya normal itu 2 menit pengisian, publik bertanya,,?

“iya mas cuman sekali lewat dua hari ini kita steril tidak buka jalur, karenakan di Emanuel infonya ada yang ketangkap ,Jelasnya N Saat dikonfirmasi, pada Selasa malam tanggal 28/10/2025.

Sementara itu dari narasumber yang berhasil tim kita konfirmasi para Pelangsir disitu di perbolehkan tapi dengan harga perliter ,Rp 7500 jelas narasumber yang enggan di sebut namanya.

Berdasarkan hasil foto dan vidio yang mengunakan timer dan bukti rekamannya audio, pengakuan pengawas yang bernama N tersebut mengakui dan membenarkan.

Terkait tersebut di atas Rencananya tim media dan bersama LSM ISC akan segera melaporkan ke Polda Lampung dan akan ditembuskan ke mabes polri, juga BP Migas dan Pertamina, agar dapat diproses secara hukum, ini yang jelas merugikan dan menyalah gunakan haknya rakyat miskin. (tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *