Wiraswasta Asal Pekalongan Tertipu Rp2,6 Miliar, Dijanjikan Anaknya Lolos Akpol Jalur Khusus

 

PEKALONGAN | Impian Dwi Purwanto, seorang wiraswasta asal Kabupaten Pekalongan, agar anaknya berinisial F bisa menjadi perwira polisi berujung pahit. Ia kehilangan uang hingga miliaran rupiah setelah menjadi korban dugaan penipuan oleh sejumlah oknum yang mengaku bisa meloloskan anaknya masuk Akademi Kepolisian (Akpol) melalui “jalur khusus”.

Dwi mengaku, empat orang diduga terlibat dalam kasus ini, dua di antaranya merupakan anggota aktif Polres Pekalongan. Total kerugian yang dialaminya mencapai Rp2,6 miliar.

“Uang itu hasil kerja keras saya selama ini. Demi anak, saya percaya. Tapi ternyata saya ditipu,” ujar Dwi Purwanto, Kamis (24/10/2025).

Menurut Dwi, peristiwa itu berawal pada 9 Desember 2024, ketika ia menerima pesan WhatsApp dari Aipda Fachrurohim, anggota Polsek Paninggaran, Polres Pekalongan. Dalam pesan tersebut, Fachrurohim menawarkan bantuan untuk memasukkan anak Dwi ke Akpol melalui jalur khusus yang disebut sebagai “kuota Kapolri”.

“Katanya ini kuota khusus, tinggal bayar Rp3,5 miliar. Separuh dulu untuk tanda jadi, sisanya setelah panpus (pantukhir pusat),” tutur Dwi menirukan ucapan pelaku.

Awalnya Dwi menolak tawaran tersebut. Namun, bujukan terus datang. Beberapa hari kemudian, Fachrurohim datang langsung ke rumah Dwi bersama Bripka Alexander Undi Karisma, anggota Polsek Doro, Polres Pekalongan, yang mengaku sebagai mantan anggota Densus dan adik leting Fachrurohim.

Keduanya kemudian meyakinkan Dwi bahwa mereka memiliki akses langsung ke seorang purnawirawan jenderal polisi bernama Babe, yang disebut-sebut dapat menjamin kelulusan taruna melalui jalur istimewa. Mereka juga menyebut sosok bernama Agung, yang dikatakan sebagai adik Kapolri, berperan mengatur kuota khusus tersebut.

Demi masa depan anaknya, Dwi akhirnya tergiur. Ia menyerahkan uang total Rp2,6 miliar yang sebagian besar berasal dari tabungan pribadi dan pinjaman saudara, termasuk hasil penjualan dua mobil mewah, Rubicon dan Mini Cooper.

Namun, setelah berbulan-bulan menunggu, janji manis itu tak pernah terbukti. Anaknya tak kunjung diterima di Akpol, sementara para pelaku mulai menghilang satu per satu.

Laporan Masuk Polda Jateng
Informasi yang dihimpun gebrakkasus.com, Laporan resmi terhadap empat terlapor telah masuk ke Polda Jawa Tengah dengan nomor STTLP/166/VIII/2025/JATENG/SPKT.

Dua dari terlapor merupakan anggota aktif Polres Pekalongan, yaitu: Aipda Fachrurohim (Aipda F) anggota Polsek Paninggaran dan Bripka Alexander Undi Karisma (Bripka AUK) anggota Polsek Doro

Dua terlapor lainnya adalah warga sipil, bernama Agung dan Joko Witanto.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyatakan kasus sudah naik ke tahap penyidikan.

Secara paralel, penyelidikan dilakukan melalui dua jalur:

Pidana melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum  dugaan tindak pidana seperti penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP) dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.

Disiplin/etik melalui Bid Propam Polda Jateng untuk anggota Polri yang diduga terlibat.

Dari pemeriksaan, Polda telah menyita sebagian uang—sekitar Rp 600 juta—sebagai barang bukti.

Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya tawaran “jalur luar biasa” masuk Akpol atau institusi tertentu yang menggoda dengan janji kelulusan instan.

Karena dua terlapor adalah anggota aktif Polri, maka selain penegakan pidana, proses etik dan disiplin juga sangat penting agar institusi tetap dipercaya. (str)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *